Jaksa Dakwa 14 Perwira Senior Pasal Penganiayaan

Jaksa Dakwa 14 Perwira Senior Pasal Penganiayaan

Line Semarang - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendakwa 14 taruna tingkat III di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, mereka didakwa pasal penganiayaan atas meninggalnya taruna tingkat II Brigdatar Muhammad Adam. Para terdakwa dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Jaksa menilai para terdakwa melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Sidang agenda dakwaan telah digelar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (19/9/17) lalu.

"Para terdakwa secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap 21 taruna tingkat II," ujar Jaksa Satena dalam persidangan tersebut.

Berkas 14 terdakwa dibagi menjadi tiga. Jaksa Satena mengawal berkas untuk sembilan terdakwa, yaitu Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Sementara dua berkas lain atas nama terdakwa Rinox Lewi Wattimena dikawal oleh jaksa Efrita. Sementara itu, berkas lain berisi empat terdakwa yaitu Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury dikawal oleh jaksa Slamet Margono.

Sidang untuk berkas kedua dan ketiga digelar secara terpisah-pisah. Dalam dakwaannya, jaksa menilai para terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Adam di ruang Flat A pada 18 Mei 2017.**


Komentar Via Facebook :