Dewan Siak Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Pimpinan IKKP

Dewan Siak Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Pimpinan IKKP

Line Siak - Polda Riau menetapkan Ismail, anggota DPRD Kabupaten Siak sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan penghinaan terhadap Hasanuddin, Direktur di perusahaan bubuk kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP)‎, Group dari Sinarmas.

Humas PT IKPP ‎Ramadi saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, perusahaan tersebut tidak ikut campur atas permasalahan hukum antara Hasanuddin dengan politisi Partai Hanura, Ismail.

"Permasalahan antara mereka (Ismail dan Hasanuddin) merupakan urusan pribadi. Bukan masalah dengan perusahaan," kata Ramadi dikontak ponselnya, Selasa (19/9/17) seperti dilansir kabarriau.com.

Saat ditanya apakah PT IKPP akan ikut mendampingi direkturnya dalam menjalani proses hukum sebagai pelapor, Ramadi menyebutkan perusahaan lepas tangan soal itu.

"Tidak ada kaitannya dengan perusahaan. Jadi, ya kami persilahkan mau bagaimana," kata Ramadi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, Ismail dijerat pasal 310 KUHPidana junto pasal 315 KUHP, atas dugaan penghinaan terhadap Hasanuddin.

"Tersangka Is diduga melanggar pasal 310 juncto pasal 315 KUHP," kata Guntur.

‎Kasus ini ditindaklanjuti polisi berdasarkan laporan Hasanuddin, tersebut. Hasanuddin melaporkan dugaan penghinaan terhadap dirinya oleh Ismail, saat aksi unjuk rasa di depan gerbang perusahaan besutan Eka Cipta yang terletak di Kabupaten Siak itu, pada Rabu 26 April 2017 lalu sekitar pukul 10.15 wib.

Saat itu, puluhan massa memprotes keberadaan PT IKPP yang dianggap tidak berpihak pada rakyat. Saat ituah, Ismail datang dan ikut berorasi bersama massa dan diduga menyampaikan kalimat yang tidak menyenangkan bagi Hasanuddin.

Ismail, merupakan sebagai anggota DPRD Kabupaten Siak dari Partai Hanura, besutan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto. Saat ini, Ismail menjabat sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Siak.

Pasca pernyataan itu, Hasanuddin melaporkan Ismail ke Polda Riau dengan nomor laporan LP/193/IV/2017/SPkT/Riau tertanggal 28 April 2017.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, ‎mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini dari Polda Riau.**


Komentar Via Facebook :