Regulasi Gambut Jangan Matikan Perusahaan HTI

Regulasi Gambut Jangan Matikan Perusahaan HTI

Line Pekanbaru - Regulasi pengelolaan lahan gambut yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) jangan mematikan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI). Karena itu, regulasi itu harus bersifat menyeluruh dan bisa dijalankan secara simultan dan seimbang tanpa merugikan satu pihak.

Demikian dikatakan Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, di sela-sela Pasar Murah Ramadan yang digelar Kementerian Perdagangan bersama RGE Group di Balai Pelatihan dan Pengembangan Usaha Terpadu PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Minggu (18/6).

Enggar tidak menginginkan perusahaan HTI terpaksa impor bahan baku akibat penerapan regulasi itu. "Pemerintah pasti akan jaga ketersediaan bahan baku," kata Enggar.

"Kalau sampai perusahaan besar seperti ini (RAPP, red) kesulitan bahan baku, Anderson (Tanoto) sampai batuk-batuk, saya juga yang pusing karena ekspor kita terganggu," ujarnya.

Seperti diketahui, pada Februari 2017 lalu, KLHK mengeluarkan Permen KLH Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pembangunan HTI. Permen ini merupakan petunjuk teknis dari PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Jika permen itu diterapkan pemerintah, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komisariat Daerah Riau menyebut 76 persen HTI di Riau akan dijadikan hutan lindung. Akibatnya, industri HTI akan kekurangan bahan baku sekitar 9,5 juta meter kubik pertahun.

"Industri HTI di Riau terpaksa mengimpor bahan baku dari Malaysia agar pabrik tetap jalan," kata Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, baru-baru ini. **


Komentar Via Facebook :