Riau Bersiap Bentuk Pengadilan Adat

Riau Bersiap Bentuk Pengadilan Adat

Line Pekanbaru - Pemprov Riau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riau sedang menyiapkan usulan dan rancangan pembentukan Pengadilan Adat (PA) di seluruh kabupaten/kota. Anggaran pembentukan PA akan diajukan di APBD Riau 2018.

Kepala Dinas PMD Riau, Sudarman, pembentukan PA itu merupakan hasil rumusan workshop pembinaan dan pengakuan masyarakat adat se-Provinsi Riau pada 5 April 2017 silam. Rumusan itu disepakati semua pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau kabupaten/kota.

"Pembentukannya dilakukan secara bertahap dan rancangannya dimulai tahun ini," kata Sudarman di Pekanbaru, Jumat (16/6).

Katanya, PA sama seperti peradilan umum lainnya. Peradilan ini juga membutuhkan polisi adat, jaksa adat, hakim adat dan pengacara, pelaku. "Para pelaku pelanggaran adat akan dikenai sanksi hukum adat, misalnya membayar denda materi atau sanksi administrasi lainnya" katanya.

Sudarman mengklaim PA dapat menekan kasus pidana yang dilaporkan ke polisi sehingga dapat mengurangi beban rumah tahanan di Riau yang kini semuanya sudah over kapasitas.

Dia mencontohkan, kasus pencurian seekor ayam bisa diadili di PA, juga kasus KDRT atau perselingkuhan dan lainnya. "Kendala utama polisi sulit mencari pelaku yang lari ke Sumbar, tapi melalui PA cukup dengan meminta orang tua atau keluarga yang meminta pelaku pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Sudarman.

Selain pelaku, orang tua dan keluarga juga ikut dikenai sanksi oleh PA. "Orang tua atau keluarga membuat surat pernyataan agar anggota keluarganya tidak lagi mengulangi kejahatan yang sama berjanji mengawasi pelaku," katanya.

Usulan pembentukan PA ini akan dimasukkan dalam APBD Riau 2018. "Dibutuhkan anggaran untuk pengkajian berapa banyak PA, sarana dan prasarana pendukung, pembahasan di tingkat tokoh adat, serta studi banding ke daerah lain yang telah memiliki PA," katanya.

Menurutnya, provinsi yang telah memiliki PA adalah Bali, Sulawesi Tenggara dan Nusa Tenggara Barat. **


Komentar Via Facebook :