MoU Tak Transparan, Pulau Poto Termasuk dalam Kerjasama Pemkab Bintan dengan Investor Dari Singapura 2007

MoU Tak Transparan, Pulau Poto Termasuk dalam Kerjasama Pemkab Bintan dengan Investor Dari Singapura 2007

Tanjungpinang  - Pulau Poto kabarnya masuk MoU antara Pemerintah Kabupaten Bintan dengan pengusaha dari Singapore Mr. Leong Weng Kee  atas nama perusahaan PT Paseon Pacifik Holding Ltd pada tahun 2007 lalu.

Saat ini kabarnya Pulau Poto tersebut telah dialihkan kepada pihak lain oleh pemerintah setempat. 

KoU tersebut ditandatangani oleh Ansar Ahmad  selaku Bupati Bintan saat itu menjabat. “Ternyata pemkab Bintan juga menyediakan lahan seluas 14.440 hektar yang merupakan tanah sebagai kompensasi investasi pembangunan infrastruktur  di Bandar Seri Bintan,” kata Datuk Badrun, Rabu (28/10/26).

Dari 14.440 hektar tersebut katanya, Pemkab Bintan menyetujui untuk mempersiapkan lahan   yang diminta oleh pihak investor dari Singapura yang berada di beberapa lokasi dan wilayah  di Bintan.

“Di dalamnya ada lokasi Pulau Poto sekuat 1.400 hektar yang dijadikan sebagai area pertambangan,” kata Datok Badrun, karena melihat ada tertuang di dalam sebuah surat dokumen pemkab Bintan dan Sekdakab Bintan tertanggal 7 Juli 2006.

Datok Badrun malah mempertanyakan ke transparan Pemkab Bintan, “wilayah mana saja yang sudah dipersiapkan Pemkab Bintan saat itu untuk kompensasi pembangunan infrastruktur tersebut”.

Terlihat di dokumen Mou ;

  1. CBD area  di bandar Seri Bintan seluas  240 hektar.

  2. Industri dan Perdagangan fasilitas pelabuhan dan  2000 ha yang terdiri dari  industrial area di galang batang  1600 ha dan industrial area di Bintan Timur. 400 ha.

  3. Kawasan pemukiman di sekat Bintan untuk kawasan penginapan pertanian / eco-larn 1.500 ha dan kawasan Toapaya Tourisin  2700 ha.

  4. Kawasan wisata di Pulau Mapor 1.500 ha. Untuk tourism area di pulau Maraoas 700 hektar dan Tourism area di  Oeng Hujan 500 ha. 

“Sedangkan Pulau Poto juga dimasukkan sebagai daerah Pertambangan seluas 1.400  ha dan dan di pulau Tamben sebagai Fishery area seluas 5.000  ha, artinya Muo terlalu luas dan diduga mencaplok dan mengadu domba antar pengusaha,” katanya.

Tokoh masyarakat kebangsaan Melayu, Datok Badrun meminta pemerintah dan pejabat yang menjabat waktu itu agar dapat menjelaskan kepada masyarakat agar dapat mengetahuinya.

"Kita minta Ansar sebagai bupati saat itu dan Azirwan sebagai Sekda juga sekiranya bisa menjelaskan keberadaan MoU ini apakah sudah berjalan, karena ini menyangkut tanah kami yang di desa Pengujan juga dan tanah yang di Pulau Poto saat ini sedang akan di bangun untuk kawasan industri dari cina," Terangnya melalui via telepon.

Terkait dengan persiapan lahan tersebut, “apakah sudah dijadikan sebagai lahan kompensasi untuk pihak investor Singapore waktu itu, pihak pemerintah yang menjabat waktu itu sampai berita ini dirilis belum ada menjawab setelah konfirmasi.**


Komentar Via Facebook :