Sebahagian Tanah Kepri Terindikasi Tergadai 100 Tahun, MoU Ansar Ahmad 5100 Hektar Lahan Di Bintan Minta Kejelasan
Tanjungpinang - Terdapat dalam satu surat MoU seluas 5100 hektar lahan Bintan pada tahun 2007 lalu diserahkan ke investor Singapura melalui PT Paseon Pacifik Holding Ltd.dengan nilai investasi sebesar 120 juta USD sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemkab Bintan.
Dokumen yang beredar tersebut menjelaskan daerah mana saja lahan yang akan dibebaskan ada sebanyak 11 desa yang sudah di ploting yang siap di ganti rugi dengan total keseluruhan 14.440 hektar.
Dalam MOU tersebut di bunyikan bahwa pihak investor untuk melakukan pembayaran sebesar 120 juta USD dalam persiapan pembebasan lahan dengan masa pakai selama 100 tahun.
MOU tersebut disetujui oleh Bupati Bintan 2007 Ansar Ahmad , sekdakab Azirwan dan pihak PT Paseon Pacifik Holding Ltd Leong Weng Kee dan smith Halmert.
Dalam MOU tersebut juga dijelaskan sistem bagi hasil masing-masing pihak baik dari Bintan Regency Authority BRA dan pihak investor.
Dengan temuan dokumen MOU ini masyarakat menjadi khawatir terkait dengan lahan mereka, karena tidak ada pemberitahuan masalah ini ke masyarakat setempat yang berada di lahan yang sudah diploting tersebut .
Karena warganya resah, beberapa tokoh masyarakat di Bintan melakukan pertemuan untuk mempertanyakan masalah MOU 2007 tersebut kepada mantan bupati Bintan 2007 Ansar Ahmad, namun belum ada kejelasan.
Salah seorang tokoh masyarakat di Bintan, Datok Badrun menjelaskan bahwa dokumen ini sudah pernah dilaporkan nya ke pihak penegak hukum di Jakarta, namun sampai saat ini belum mendapat jawaban sementara Bintan tergadai.
"Saya mencoba untuk minta kejelasan ini kepada Ansar Ahmad yang saat ini sebagai Gubernur Kepri, gunanya agar beliau bisa menjelaskan tentang dokumen MOU menggadaikan pulau ini, sebab MoU itu melibatkan lahan masyarakat dan belum ada jawaban dari beliau, sehingga pada tahun 2024 saya sudah melaporkan terkait dokumen MOU ini ke Bareskrim Polri," Terangnya, beberapa hari lalu.
Menurut nya kejelasan dari kepala daerah itu harus jelas agar masyarakat tidak resah. “Saat ini Ansar Ahmad adalah Gubernur Kepri, beliau lebih tahu apakah MoU tersebut dijalankan pada waktu itu atau belum, sehingga masyarakat tidak resah terhadap lahan mereka tersebut”.
"Kita hanya minta kejelasan pak Ansar Ahmad terkait kebenaran MOU yg sudah beliau tandatangan tersebut, apakah terlaksana atau tidak, tentunya menjadi tanda tanya dari masyarakat yang memiliki lahan yang diajukan dalam MOU tersebut. Saya minta pak Ansar Ahmad busa menerangkan hal ini," Harapnya.
Ansar Ahmad sendiri dikonfirmasi media ini memang tak berani menjawab masalah MoU yang saat ini terindikasi menggadaikan daerah kepada asing.**






Komentar Via Facebook :