Gempur Menduga Proyek Miliaran TA 2026 DLHK Pemko Pekanbaru Terindikasi Di Mark Up

Gempur Menduga Proyek Miliaran TA 2026 DLHK Pemko Pekanbaru Terindikasi Di Mark Up

Pekanbaru - Ketua DPD LSM Gempur, Riau, Hasanul Arifin, mempertanyakan Pelaksanaan Belanja Sewa Kendaraan angkutan persampahan pada Satuan Kerja (Satker) dinas lingkungan hidup dan kebersihan (DLHK) kota Pekanbaru tahun anggaran 2026 diduga kuat terjadi penyimpangan.

“Kuta dugaan ada indikasi Tindak Pidana Korupsi Mark-Up atau Maladministrasi Anggaran serta Memanipulasi dari belanja tersebut diduga kuat terjadi,” kata Hasanul Arifin, Rabu (30/9/26).

Informasi ini bermula ketika ada info yang berkembang hangat di masyarakat serta penelusuran LSM Gempur Riau, “kami pada dokumen terkait kegiatan bahwa pada 2026 ini Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Pekanbaru telah menganggarkan belanja sewa mobil pengangkutan sampah senilai puluhan miliar rupiah.

“Anggaran tersebut dibagi dalam beberapa sub belanja. Diantaranya belanja sewa mobil pick up untuk 20 unit senilai total Rp. 2. 512.345.200 kemudian untuk sewa mobil dump truck senilai total Rp. 21.406.678.800, untuk 68 unit menurut sumber rilis DPRD, namun  pada telaah kami didapati hasilnya untuk 73 unit kendaraan dump truk. Tentunya jumlah unit itu tidak terdapat kesamaan, apakah ada mobil siluman disini?,” katanya. 

Selanjutnya kata Bung Arief, “senilai total Rp 5.590.555.712  untuk 8 unit kendaraan tronton serta senilai total Rp. 22.793.600.000 untuk belanja sewa 29516 Jam kerja dari alat berat berupa excavator dan bulldozer”.

“Dari hasil telaah kami terhadap anggaran sewa mobil dan alat berat tersebut didapat angka  yang menurut pendapat kami tidak wajar dan melebihi angka pasar rata-rata terkait sewa di kota Pekanbaru,” katanya.

Diantaranya beber Arief, “untuk sewa kendaraan angkutan persampahan jenis pick up selama 12 bulan mulai Januari  hingga Desember senilai total Rp. 2.512.345.200 miliar itu didapatkan hasil sebesar Rp. 209.362.100 juta per bulan atau sekitar Rp. 10.468.105 juta per unit  per bulan”.

“Sedangkan untuk belanja sewa mobil jenis dump truck senilai total Rp. 21.307.824.000 miliar didapat hasil sebesar Rp. 1.775.652.000 miliar per bulan atau sekitar Rp. 26.112.569 juta per unit per bulan,” lanjutnya.

Disamping itu ulasnya, “masih terdapat sewa 2 unit dump truck untuk masa sewa 2 bulan sebesar Rp. 98.854.800 juta atau sebesar Rp. 24.713.700 juta per unit per bulan. Pada hitungan ini juga terjadi perbedaan”.

Untuk sewa mobil tronton kata Arief, “senilai total Rp 5.590.555.712 miliar didapati hasil sebesar Rp. 465.879.642 juta per bulan atau sekitar Rp 58.234.955 juta per unit per bulannya. Sementara dari kutipan rilis DPRD harga hanya tersebut sebesar Rp. 54 juta / unit per bulan”.

“Kemudian untuk belanja sewa alat berat jenis excavator dan bulldozer senilai total Rp. 22.793.600.000 miliar untuk pembiayaan sekitar 29.516 jam dengan estimasi hasil yang didapati harga sewa sekitar Rp 800.000 per jam,” katanya.

Maka berdasarkan kajian tim kami lanjut Arief, “diduga besaran anggaran sewa mobil angkutan persampahan dengan beragam jenis tersebut tidak masuk diakal. Jika dibandingkan dengan angka sewa mobil dengan jenis-jenis tersebut di pasaran”.

“Kami menduga ada indikasi kuat terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa. Dugaan kami sementara mark up harga atau Maladministrasi Anggaran serta Memanipulasi dari belanja tersebut diduga kuat terjadi,” katanya.

Untuk memastikan faktanya kata Arief, “di lapangan selanjutnya kita akan bentuk tim untuk melakukan observasi di lapangan, berapa sebenarnya jumlah unit dari berbagai jenis ini secara keseluruhan”. 

“Karena dari hasil analisa serta informasi dilapangan yang  tim kami dapatkan terdapat adanya dugaan unit siluman. Maksudnya bernama ada berwujud tidak,” tukasnya.

“Nantinya jika tim kita mendapatkan  bukti di lapangan maka tentunya ,kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya bahkan tidak menutup kemungkinan kami akan kembali turun kejalan untuk menyuarakan temuan kami nanti dan melaporkannya ke lembaga penegak hukum,” pungkasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, S.IP., M.Si., dikonfirmasi tak menjawab.**


Komentar Via Facebook :