Konflik Agraria Tanamalia Luwu Timur dan Perjuangan Petani Menolak Punah untuk Kedua Kalinya
LUWU TIMUR — Di pesisir Danau Towuti, riak air tidak hanya membawa ketenangan, tetapi juga menyimpan memori kelam tentang ruang hidup yang tenggelam.
Ratusan tahun lalu, bentang alam Loeha Raya adalah hamparan hijau persawahan produktif. Kini, di bawah permukaan air danau yang tenang, terbaring sisa-sisa Kampung Tole, situs pekuburan tua leluhur, dan ratusan hektar sawah yang mandek secara permanen.
Investigasi terhadap rantai konflik agraria di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menyingkap sebuah ironi besar bagaimana proyek energi bersih masa lalu melahirkan efek domino kehancuran ekonomi lokal, yang kini berujung pada ancaman penggusuran gelombang kedua demi ambisi hilirisasi nikel.
Sawah Tenggelam Akibat Luapan Danau Towuti
Semua bermula pada tahun 1979. PT Inco (sekarang PT Vale Indonesia Tbk) meresmikan PLTA Larona, sebuah mahakarya infrastruktur berkapasitas 165 Megawatt yang digadang-gadang sebagai pilar penopang tanur peleburan nikel di Sorowako.
Demi menjaga pasokan air ke turbin raksasa tersebut, pintu air pengendali rekayasa debit di wilayah Petea dibangun. Dampaknya instan dan destruktif bagi wilayah hulu. Air Danau Towuti meluap, membanjiri pesisir danau, dan mengubah sawah-sawah subur di Desa Loeha, Tokalimbo, Timampu, dan Bantilang menjadi rawa-rawa mati.
Catatan sejarah mencatat protes yang berlarut-larut dari generasi ke generasi. Berdasarkan data advokasi WALHI Sulawesi Selatan, masyarakat adat dan petani lokal kehilangan identitas agraris mereka dalam semalam.
Janji Sawah Baru yang Tak Kunjung Terwujud
Untuk meredam gejolak, selembar kesepakatan tertulis akhirnya ditandatangani pada Maret 2019 setelah melalui mediasi panjang dengan Pemkab Luwu Timur.
PT Vale Indonesia berkomitmen mengucurkan dana kompensasi khusus untuk mencetak sawah baru seluas 447,5 hektar di Desa Loeha, Tokalimbo, dan Bantilang sebagai pengganti lahan warga yang terendam permanen.
Namun, memasuki medio 2026, janji tersebut bak proyek hantu. Alih-alih mendapatkan hamparan padi pengganti, realisasi fisik di lapangan macet total akibat rumitnya status lahan clean and clear yang bebas dari hutan lindung, serta sulitnya membangun irigasi teknis di bentang alam yang telah rusak.
Janji korporasi menggantung di atas meja birokrasi. Karena kehidupan tidak bisa menunggu janji yang tak pasti, mendaki perbukitan Tanamalia dan beralih menanam merica (lada) menjadi satu-satunya cara rasional bagi warga untuk menyambung hidup.
Emas Hijau di Atas Hutan Lindung
Di atas tanah berbukit Tanamalia itu, para petani 'pelarian' ini tidak sekadar bertahan hidup, tetapi mereka mendirikan imperium ekonomi mandiri. Hutan yang semula sunyi diubah secara komunal menjadi sabuk hijau komoditas merica (lada) rakyat sejak era 1980-an hingga berkembang masif pasca-2000.
Kajian ekonomi-politik dari The Sawerigading Institute (TSI) yang merujuk riset WALHI Sulsel membongkar data mengejutkan yang selama ini luput dari kalkulasi makro pemerintah.
Tanamalia adalah napas ekonomi kawasan dimana skitar 90 persen masyarakat Loeha Raya menggantungkan hidup sepenuhnya dari budidaya lada. Sebanyak 3.342 petani dan lebih dari 10.026 buruh tani lokal memproduksi hingga 24.544 ton merica per tahun.
Sementara, yang tak kalah mencengangkan adalah, lahan kelola seluas 4.239 hektare tersebut memiliki Total Economic Value (TEV) mencapai Rp3,63 triliun jika menghitung nilai langsung perkebunan, serapan tenaga kerja, hingga jasa ekosistem lingkungan danau.
Kawasan Tanamalia terbukti merupakan entitas ekonomi yang mandiri dan berdaulat jauh sebelum rencana tambang dieksekusi. Namun, secara hukum agraria positif, legitimasi sosial kelola rakyat (social tenure) ini berbenturan keras dengan legalitas formal negara.
Wilayah subur ini diklaim berada di atas status Hutan Lindung sekaligus masuk dalam wilayah Kontrak Karya serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Blok Tanamalia milik PT Vale Indonesia Tbk.
Komoditas Politik dan Janji Kampanye Ibas-Puspa
Besarnya ceruk pemilih dari ribuan petani lada ini menjadikan Tanamalia sebagai episentrum perebutan suara paling seksi pada kontestasi Pilkada Luwu Timur 2024. Pasangan penantang petahana saat itu, Irwan Bachri Syam (Ibas) dan Puspawati Husler, secara cerdas menangkap keresahan warga.
Di tengah kepungan rencana eksplorasi nikel korporasi, Ibas turun ke Loeha Raya menjanjikan pasang badan untuk membantu perjuangan petani mempertahankan tanah kelola mereka dari gusuran tambang.
Janji politik ini menjadi modal besar yang mengantarkan Ibas-Puspa memenangkan takhta bupati pasca-pemungutan suara November 2024 dengan raihan mutlak 88.748 suara. Namun setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Februari 2025, sang bupati baru dihadapkan pada realitas tata negara yang jomplang.
Meskipun Ibas sempat turun langsung meninjau kebun lada Loeha pada Juli 2025 untuk menjanjikan "solusi kolaboratif", kewenangan Pemda terkunci rapat.
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan regulasi pertambangan nikel sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat, menyisakan sang bupati terjepit di antara janji manis kampanye dan aturan regulasi pusat.
Rencana Eksplorasi dan Intimidasi Hukum
Bom waktu itu akhirnya meledak ketika perusahaan mulai mengaktifkan rencana eksplorasi nikel secara masif di bawah payung hukum Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah pusat.
Berdasarkan laporan investigasi komunitas lokal, alat berat mulai menerobos wilayah Barung Lemo pada pertengahan 2023. Pembukaan jalan eksplorasi merusak ribuan pohon merica, memicu erosi, mengeruhkan aliran sungai, dan mencemari mata air bersih desa. Gelombang perlawanan hebat dari ribuan petani tak terhindarkan.
Memasuki pertengahan tahun 2026, kriminalisasi terhadap hak atas ruang hidup semakin nyata. Aparat dari Balai Gakkum Kementerian Kehutanan mulai melakukan operasi pembersihan kawasan hutan lindung Tanamalia, berujung pada penangkapan sejumlah petani dengan tuduhan perambahan liar.
Sebuah ironi yang sempurna dimana warga yang dahulu terusir dari sawahnya akibat pembangunan bendungan PLTA Larona, kini diburu dan dipidanakan di atas kebun merica yang mereka bangun sendiri demi menyambung hidup.
Mencari Jalan Tengah Konflik Tanamalia
PT Vale Indonesia berulang kali menegaskan komitmen operasionalnya yang tunduk pada hukum negara serta prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG). Namun, bagi petani Loeha Raya, janji di atas kertas tidak lagi bisa dipercaya.
Guna memecah kebuntuan yang berpotensi memicu instabilitas sosial jangka panjang, kajian The Sawerigading Institute menawarkan tiga skema alternatif sebagai resolusi konflik agraria struktural di Tanamalia, yakni:
(1) Skema Enclave Perkebunan Merica (Zona Perlindungan Permanen): Mengeluarkan kawasan kebun produktif seluas 4.239 hektar dari wilayah operasional tambang. Korporasi tetap menambang di zona yang layak secara teknis, sementara "jantung ekonomi rakyat" dilindungi secara hukum menggunakan instrumen Perhutanan Sosial atau Reforma Agraria.
(2) Community Equity Participation (Saham Kolektif Warga): Mengubah paradigma CSR yang karitatif menjadi kemitraan struktural. Sebagian porsi saham atau keuntungan proyek dialokasikan kepada kelembagaan kolektif masyarakat (seperti BUMDes Bersama atau Koperasi) demi menjamin hak ekonomi jangka panjang lintas generasi, meniru keberhasilan model di Kanada dan Australia.
(3) Mekanisme Pelepasan Bertahap (Phased Release): Perusahaan hanya memegang area yang benar-benar siap ditambang. Lahan lainnya tetap dikelola warga secara coexistence. Pascatambang (mine closure), lahan wajib direhabilitasi secara ekologis dan diserahkan kembali sepenuhnya kepada warga sebagai modal ekonomi berkelanjutan.
Jika negara tetap memaksakan logika ekstraktif jangka pendek dan mengabaikan ekonomi warga setempat senilai triliunan rupiah ini, hilirisasi nikel di Luwu Timur hanya akan memperpanjang catatan kelam paradoks sumber daya alam di Indonesia.
Apa paradoks itu? Industri ekstraktif kita tampil bersinar di pasar global, namun masyarakat lokal justru kehilangan tanah dan masa depannya secara berulang. (*)
Sumber Rujukan:
- Kajian Ekonomi-Politik dan Alternatif Penyelesaian Konflik Agraria di Kawasan Tanamalia, The Sawerigading Institute (TSI), 2026.
- Dokumen Kunjungan Kerja Lapangan & Pemetaan Konflik Perkebunan Lada Loeha, Humas Pemkab Luwu Timur, Juli 2025.
- Hasil Ketetapan Rekapitulasi Suara Pilkada Luwu Timur 2024, KPU Kabupaten Luwu Timur, Januari 2025.
- Lumbung Merica Nusantara di Tengah Perluasan Pertambangan Nikel: Etnografis Perkebunan dan Valuasi Ekonomi Kawasan Tanamalia Kabupaten Luwu Timur, WALHI Sulawesi Selatan, 2023.
- Dokumen Kesepakatan Bersama Kompensasi Cetak Sawah Baru Maret 2019 antara PT Vale Indonesia dan Petani Towuti.







Komentar Via Facebook :