Kelompok Mahasiswa Unilak Gelar Penyuluhan Hukum dan Pengabdian Masyarakat di SMPN 1 Mempura

Kelompok Mahasiswa Unilak Gelar Penyuluhan Hukum dan Pengabdian Masyarakat di SMPN 1 Mempura

Siak – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) Kelompok 5 Tahun 2026 melaksanakan rangkaian kegiatan Karya Bakti Mahasiswa (KBM) di SMP Negeri 1 Mempura, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengabdian kepada masyarakat dengan mengedepankan edukasi hukum, pembinaan karakter, dan peningkatan kesadaran hukum di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Kedatangan rombongan mahasiswa bersama Dosen Pembina Lapangan, Dr Rezmia Febriana, SH MH, disambut hangat oleh Kepala SMP Negeri 1 Mempura, Winda Harniati, MPd, beserta jajaran guru dan peserta didik.

Sambutan yang ramah dan penuh kekeluargaan mencerminkan sinergi yang baik antara dunia pendidikan dan perguruan tinggi dalam membangun budaya sadar hukum di kalangan generasi muda.

Sebagai bentuk apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin, dilakukan penyerahan plakat dan cendera mata oleh Dosen Pembina Lapangan, Dr Rezmia Febriana, SH MH, kepada Kepala SMP Negeri 1 Mempura. Selanjutnya, mahasiswa Unilak Kelompok 5 turut menyerahkan kenang-kenangan kepada Kepala Sekolah sebagai simbol terjalinnya hubungan baik antara Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dengan SMP Negeri 1 Mempura.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pembinaan kerohanian melalui pembacaan Surah Yasin bersama bagi peserta didik yang beragama Islam, sedangkan peserta didik yang non muslim mengikuti kegiatan kerohanian secara terpisah. Kegiatan tersebut berlangsung dengan khidmat dan mencerminkan nilai toleransi serta penghormatan terhadap keberagaman di lingkungan sekolah.

Selanjutnya, masing-masing mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Kelompok 5 menyampaikan penyuluhan hukum kepada para siswa. Materi yang diberikan bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini, memperkenalkan hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta membangun karakter pelajar yang taat hukum dan bertanggung jawab.

Antusiasme para siswa terlihat dari tingginya partisipasi selama sesi penyuluhan berlangsung. Berbagai pertanyaan diajukan oleh peserta didik, sehingga tercipta suasana diskusi yang interaktif dan edukatif. Pihak sekolah juga memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dosen Pembina Lapangan, Dr Rezmia Febriana, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan oleh pihak sekolah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Kepala SMP Negeri 1 Mempura beserta seluruh jajaran guru atas sambutan yang sangat hangat dan penerimaan yang begitu baik kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. Dukungan ini menjadi motivasi bagi mahasiswa untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan institusi pendidikan dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda,” ujar Dr Rezmia Febriana.

Pada hari yang sama, kegiatan pengabdian masyarakat dilanjutkan di Desa Benteng Hilir, Kabupaten Siak. Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Kelompok 5 membuka Pos Konsultasi Hukum Gratis bagi masyarakat sebagai sarana memberikan informasi, edukasi, dan konsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang dihadapi warga.

Selain itu, mahasiswa juga menggelar sosialisasi mengenai etika bermedia sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara bijak, bertanggung jawab, serta menghindari penyebaran informasi yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Kelompok 5 berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan dan masyarakat, sekaligus memperkuat budaya sadar hukum serta mewujudkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui pengabdian yang berkelanjutan. (***) 

(Penulis Syafitri Vero Nika mahasiswi Fakultas Hukum Unilak)


Redaksi

Komentar Via Facebook :