Hamzah Jalante: Luwu Raya Penuhi Syarat dan Siap Jadi Provinsi
Wakil Ketua BPW KKLR Sulsel, Hamzah Jalante
MAKASSAR — Hamzah Jalante menilai wilayah Luwu Raya telah memenuhi syarat untuk menjadi provinsi baru dan secara kapasitas dinilai siap untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah secara mandiri. Hal tersebut disampaikan Hamzah dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan sekaligus akademisi bidang pemerintahan.
Menurut Hamzah, pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan sekadar wacana pemekaran wilayah, tetapi merupakan kebutuhan strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan mempercepat pembangunan regional di kawasan utara Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan, secara demografis dan geografis, Luwu Raya yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo memiliki kapasitas yang memadai untuk menjadi daerah otonom tingkat provinsi. Jumlah penduduk Luwu Raya diperkirakan mencapai sekitar 1,23 juta jiwa dengan luas wilayah sekitar 17.602 kilometer persegi atau sekitar 38 persen dari total wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Secara objektif, Luwu Raya sudah memenuhi prasyarat dasar pembentukan daerah otonom baru, baik dari sisi jumlah penduduk maupun luas wilayah. Ini menjadi modal penting jika ke depan pembentukan provinsi baru kembali dibuka oleh pemerintah,” ujar Hamzah dalam keterangan tertulis, Senin (30/3).
Selain itu, dari sisi potensi ekonomi, Luwu Raya dinilai memiliki sumber daya alam yang besar di sektor pertanian, perikanan, serta pertambangan. Struktur penduduk usia produktif yang cukup dominan juga menjadi faktor pendukung pertumbuhan ekonomi dan kemandirian fiskal daerah di masa depan.
Hamzah juga menyoroti persoalan rentang kendali pemerintahan antara wilayah Luwu Raya dan pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar yang dinilai terlalu jauh. Kondisi tersebut berdampak pada efektivitas pelayanan publik, koordinasi pemerintahan, serta pelaksanaan program pembangunan.
Baca Juga : Membangun Luwu Raya Economic Corridor
Menurutnya, dalam perspektif administrasi publik, rentang kendali yang terlalu luas dapat menurunkan efektivitas pemerintahan karena tingginya biaya koordinasi dan lambatnya respons kebijakan. Karena itu, pembentukan provinsi baru dinilai dapat menjadi solusi untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Jika provinsi terbentuk, rentang kendali pemerintahan akan lebih pendek, pelayanan publik bisa lebih cepat, dan kebijakan pembangunan bisa lebih fokus sesuai kebutuhan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya juga harus didukung oleh kesiapan kapasitas fiskal daerah, kelembagaan pemerintahan, serta sumber daya manusia aparatur. Tanpa kesiapan tersebut, pemekaran daerah justru berpotensi menimbulkan permasalahan baru dalam tata kelola pemerintahan.
Karena itu, Hamzah menekankan pentingnya kajian akademik yang komprehensif dan berbasis data sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh pemerintah pusat dalam rencana pembentukan daerah otonom baru.
Ia berharap, jika kebijakan moratorium pemekaran daerah dibuka kembali oleh pemerintah, maka Luwu Raya sudah memiliki kesiapan yang cukup dari sisi administratif, teknis, dan kewilayahan untuk dimekarkan menjadi provinsi baru.
“Pembentukan Provinsi Luwu Raya pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Itu yang paling utama,” ujarnya. (*)







Komentar Via Facebook :