Legalitas Dipertanyakan, Lahan yang Disewa IHIP dari Pemkab Luwu Timur Terancam Sengketa Agraria
Lahan Kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan Luwu Timur
LUWU TIMUR - Legalitas lahan seluas 395 hektare di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang kini disewa oleh PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), tengah menjadi sorotan.
Dalam laporan investigasi The Sawerigading Institute baru-baru ini, disebutkan bahwa lahan tersebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, namun rangkaian proses perolehan haknya memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar.
Rantai administrasi yang dimulai sejak 2006 itu kini dinilai menyimpan potensi sengketa agraria, jika tidak segera diklarifikasi secara terbuka melalui audit hukum dan geospasial independen.
Jejak Awal: MoU dan Perubahan Peta
Awal persoalan merujuk pada nota kesepahaman (MoU) tahun 2006 antara Pemkab Luwu Timur dan PT Vale Indonesia Tbk (saat itu PT INCO). Dokumen tersebut memuat peta lokasi lahan kompensasi.
Namun, peta dalam Sertifikat Hak Pakai yang terbit tahun 2007 disebut menunjukkan perbedaan bentuk dan batas dibandingkan dengan peta MoU. Perbedaan kembali muncul pada peta Sertifikat HPL yang diterbitkan pada 28 Agustus 2024.
Informasi yang berkembang menyebut kemungkinan pergeseran sekitar dua hektare. Dalam hukum pertanahan, identitas objek—termasuk titik koordinat—merupakan unsur esensial. Jika koordinat berubah, maka secara hukum objeknya pun berpotensi dianggap berbeda.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah pergeseran itu merupakan koreksi teknis sah yang telah diverifikasi secara independen, atau perubahan yang tidak diumumkan secara terbuka.
Status Lahan Kompensasi dan Hak Pakai
Lahan tersebut awalnya merupakan bagian dari kewajiban kompensasi pembangunan PLTA Karebbe dalam skema pinjam pakai kawasan hutan. Secara normatif, lahan kompensasi seharusnya menjadi kawasan hutan pengganti.
Namun pada 20 Juni 2007 terbit Sertifikat Hak Pakai atas nama PT INCO. Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan tanah negara dalam jangka waktu tertentu, bukan hak milik.
Pertanyaan yang muncul: apakah sebelum sertifikasi seluruh kewajiban kehutanan telah dituntaskan? Apakah lahan tersebut sudah resmi dilepaskan menjadi tanah negara bebas klaim? Jika tahapan awal tidak sepenuhnya sesuai konstruksi hukum kehutanan dan agraria, maka fondasi hak berikutnya dapat dinilai rapuh.
Hibah: Konstruksi Hukum yang Diperdebatkan
Pada 5 Januari 2022, dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara PT Vale dan Pemkab Luwu Timur. Melalui mekanisme ini, lahan kemudian dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam doktrin agraria, objek hibah umumnya adalah hak yang dapat dialihkan secara penuh. Sementara Hak Pakai pada prinsipnya adalah hak penggunaan atas tanah negara.
Secara teori, mekanisme yang lazim ketika Hak Pakai tidak lagi digunakan adalah pelepasan hak kepada negara, bukan hibah langsung kepada pemerintah daerah.
Apakah sebelum hibah dilakukan telah ada pelepasan hak kepada negara? Jika tidak, maka konstruksi alas hak hibah tersebut berpotensi dipersoalkan secara yuridis.
Dalam hukum administrasi dikenal konsep derivative defect—cacat turunan—di mana cacat pada tahap awal dapat menjalar pada seluruh keputusan berikutnya.
Dari Hibah ke HPL dan Sewa 50 Tahun
Setelah hibah, Pemkab Luwu Timur memperoleh Sertifikat HPL pada 2024. HPL merupakan pelimpahan kewenangan penguasaan negara kepada badan tertentu untuk mengelola tanah.
Namun keabsahan HPL sangat bergantung pada keabsahan rantai hak sebelumnya. Jika terdapat kekeliruan pada tahap awal—mulai dari status lahan kompensasi hingga mekanisme hibah—maka HPL dapat menjadi objek sengketa di kemudian hari.
Pada September 2025, Pemkab Luwu Timur menandatangani perjanjian pemanfaatan HPL dengan PT IHIP selama 50 tahun, dengan nilai sewa lima tahun pertama sebesar Rp4,445 miliar.
Langkah ini memperluas dimensi persoalan. Jika legalitas HPL diuji dan dinyatakan bermasalah, maka perjanjian dengan pihak ketiga juga berpotensi terdampak secara hukum. Risiko tersebut tidak hanya administratif, tetapi juga dapat berdampak pada kepastian investasi.
Ancaman Sengketa Agraria
Sengketa agraria kerap muncul dari kombinasi ketidakjelasan batas lahan, perubahan status hukum, dan proses administrasi yang dipertanyakan.
Dalam konteks lahan 395 hektare ini, seluruh tahapan—MoU 2006, Hak Pakai 2007, hibah 2022, HPL 2024, hingga sewa 2025—membentuk satu mata rantai yang tidak dapat dipisahkan.
Selama belum ada klarifikasi menyeluruh dan transparan dari pihak-pihak terkait, potensi sengketa tetap terbuka. Gugatan tata usaha negara, sengketa perdata, maupun klaim tumpang tindih dapat muncul sewaktu-waktu.
Pengembangan kawasan industri memang menjadi bagian dari strategi pertumbuhan ekonomi daerah. Namun kepastian hukum agraria adalah fondasi utama yang tidak dapat dinegosiasikan.
Ketika legalitas dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek industri, melainkan integritas tata kelola aset publik dan kepercayaan terhadap sistem administrasi pertanahan itu sendiri. (*)







Komentar Via Facebook :