Informasi Warga, Diduga Datuk Suhaili Akan Merusak Program Penghijauan Mandala Foundation Di Batu Gajah

Informasi Warga, Diduga Datuk Suhaili Akan Merusak Program Penghijauan Mandala Foundation Di Batu Gajah

Kampar - Dengan banyaknya berita dan pembicaraan miring di tengah masyarakat Kampar, pimpinan adat Desa Batu Gajah Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo, dikabarkan akan bekerjasama dengan terlapor penerbit surat dalam kawasan untuk mengacau ke dalam lokasi lahan penghijauan Yayasan Mandala Dwipa Chakti (Mandala Foundation) di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.

“Dikabarkan Datuk Suhaili akan melakukan aksi perampasan lahan yang kerap diperjual belikan kepada sejumlah pihak ini karena merdang sering masuk berita,” demikian informasinya yang diterima redaksi media ini, Jumat (27/3/26).

Semenara Ketua Mandala Foundation menyebut dengan enteng, “tenang saja Datuk Suhaili dan Boimin selaku pembeli lahan penghijauan itu akan kita laporkan ke Polda Riau. Kita malah berharap dia melakukan kekacauan apalagi lahan itu sudah kerap kali diperjual belikan,” kata Ketua Mandala Foundation, melalui Sekretarisnya Batara.

Atas tindakan yang diduga akan dilakukan Datuk Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo bersama Junaid (sudah diproses Polda Riau atas menerbitkan surat dalam kawasan), anak kemenakan pimpinan adat Desa Batu Gajah malah mempertanyakan “apakah anak dipangku kemenakan dibimbing” masih ada dalam hati Datuk Suhaili?.

Diduga kemarah Datuk Suhaili, setelah terciduk menjual “ota” kepada korbanya yaitu dari Surat Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor W4.U7/039/ HK.02/1/2018 tertanggal 22 Januari 2018 telah menyatakan lahan seluas lebih kurang 2.823,52 Hektar katanya akan dijual dengan alasan eksekusi.

Dari informasi oknum PTPN lahan seluas 2.823,52 itu sebelumnya sudah dijual (ganti rugi alasan kerjasama) kepada PTPN IV Batu Langka, “dengan bukti berupa alas hak atau pancung alas dari datuk Suhaili”.

Padahal, banyak dari tokoh adat di Riau, “hasil penjualan tanah adat (ulayat) pada umumnya tidak dibagikan secara perorangan, melainkan dikelola secara komunal oleh pengurus adat atau nagari untuk kemaslahatan bersama seluruh anggota masyarakat adat. Dana tersebut selayaknya digunakan untuk perbaikan fasilitas umum, kas adat, atau kegiatan sosial di bawah pengawasan pemangku adat”. 

Akibat menjual ‘ota - ota” kepada beberapa korbannya, kawan - kawan Ma'ruf Sugiyanto terlena, sehingga menyetorkan sejumlah uang kepada datuk Suhaili dengan bukti kwitansi.

“Saya percaya saja sebab perjanjian yang dibuat datuk dileges notaris, namun sampai saat ini lahan yang dijanjikan tak pernah ada,” kata salah seorang rekan Ma'ruf Sugiyanto.

Ma'ruf Sugianto dan kawan - kawan sendiri mengaku akan melakukan upaya hukum ke Polda Riau dengan laporan dugaan penipuan.

Datuk Suhaili dan Kepala Desa Batu Gajah Junaid dikonfirmasi tidak menjawab menjawab?.**


Komentar Via Facebook :