Anak Kemenakan Ancam Lengserkan Datuk Suhaili, "Hasil Fee Puluhan Miliar Dari Fee Eucalyptus dan Penjualan Tanah Adat Batu Gajah Kemana?"
Kampar - Dengan banyaknya berita dan pembicaraan miring di tengah masyarakat Kampar, Anak kemenakan pimpinan adat Desa Batu Gajah Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo, mulai bertanya, “kemana puluhan miliar uang hasil penjualan tanah adat atau tanah ulayat dan Fee Eucalyptus Batu Gajah?”.
“Dari berita ada Surat Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor W4.U7/039/ HK.02/1/2018 tertanggal 22 Januari 2018 telah menyatakan lahan seluas lebih kurang 2.823,52 Hektar katanya akan dijual dengan alasan eksekusi, kemana uangnya kami anak kemenakan tak pernah melihat apakah masuk kantong sendiri,” kata kemenakan datuk Suhaili di Batu Gajah.
Berdasarkan informasi dari banyak tokoh adat di Riau,, “hasil penjualan tanah adat (ulayat) pada umumnya tidak dibagikan secara perorangan, melainkan dikelola secara komunal oleh pengurus adat atau nagari untuk kemaslahatan bersama seluruh anggota masyarakat adat. Dana tersebut selayaknya digunakan untuk perbaikan fasilitas umum, kas adat, atau kegiatan sosial di bawah pengawasan pemangku adat”.
“Penting aturan tanah adat atau tanah ulayat diwariskan turun-temurun dan bersifat komunal, bukan milik pribadi. kalau uang tersebut tidak jelas kami akan ganti datuk Batu Gajah,” kata Warsito.
Kemudian katanya, “dari penjualan tanah adat itu terjadi pelepasan hak atas tanah ulayat, uang hasil penjualan wajib dikelola oleh lembaga adat atau kepala desa atau nagari dan hasilnya disepakati bersama untuk kepentingan komunitas, bukan untuk memperkaya individu seperti contohnya di Batu Gajah”.
“Penting diingat anak kemenakan desa Batu Gajah, bahwa tanah adat dijaga sebagai sumber kehidupan bersama dan pengalihan haknya sangat terbatas,” katanya mengingatkan Datuk Suhaili, apalagi beliau sebagai Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari).
Hebohnya anak kemenakan Datuk Suhaili ini terkait berita sebelumnya, Datuk Suhaili membuat perjanjian dengan korban dan menerima uang lahan yang dijanjikan itu dengan dalih untuk membayar uang eksekusi di lahan 2.823,52 yang digugat yayasan lingkungan mengambil sawit yang ditanam oleh PTPN IV Batu Langka. “pertanyaanya, apa hubungannya Datuk Suhaili dengan uang eksekusi?, apalagi lahan itu diklaim anak kemenakan sebagai lahan adat Datuk Pandak.”
Padahal dari informasi oknum PTPN lahan seluas 2.823,52 sebelumnya sudah dijual kepada PTPN IV Batu Langka, “dengan bukti berupa alas hak atau pancung alas dari datuk Suhaili”.
Akibat perjanjian itu, kawan - kawan Ma'ruf Sugiyanto terlena, sehingga menyetorkan sejumlah uang kepada datuk Suhaili dengan bukti kwitansi, “saya percaya saja sebab perjanjian yang dibuat datuk dileges notaris, namun sampai saat ini lahan yang dijanjikan tak pernah ada,” kata salah seorang korban.
Pemohon dalam eksekusi tersebut melawan PT. Perkebunan Nusantara IV, oleh yayasan lingkungan, namun yang memanen uang adalah datuk dan para kroninya dari hasil menjual kepada warga.
“Kita merasa dikibuli dengan surat datuk bekerjasama dengan PT PSPI dalam melakukan eksekusi terhadap lahan PTPN IV Batu Langka. Surat kerjasama datuk itu dicantumkan dalam perjanjian dengan kami terlihat No 001/PSPI/HTPK/1/ 2024 tanggal 19-7- 2024, mungkinkah ini bisa dikategorikan sebagai penipuan sebab uang eksekusi diminta pada kami dengan janji lahan Rp. 50 juta per hektar,” kata korban ini.
Bahkan saking beraninya Datuk Suhaili ini, dalam surat perjanjian disebutkan pihak kedua membantu datuk Suhaili memberikan biaya operasional dalam eksekusi lahan PSPI, sementara yang berhak eksekusi lahan tersebut adalah yayasan lingkungan selaku penggugat dan melakukan eksekusi tersebut.
Sebelumnya diketahui dalam Surat Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor W4.U7/039/ HK.02/1/2018 tertanggal 22 Januari 2018 menyebutkan, eksekusi lahan seluas lebih kurang 2.823,52 Hektar dalam perkara eksekusi antara yayasan lingkungan sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT. Perkebunan Nusantara V yang saat ini menjadi PTPN IV Batu Langka dan kawan-kawannya termohon eksekusi.
Atas kejadian ini dalam sebuah pesan Ma'ruf Sugianto dan kawan - kawan mengaku akan melakukan upaya hukum ke Polda Riau dengan laporan dugaan penipuan berjamaah.
Akibat lahan 2.823,52 Hektar tak bisa dikuasai sampai saat ini Datuk Suhaili memindahkan lahan pengganti dalam lahan penghijauan Mandala Foundation, sehingga lahan penghijauan ini dikhawatirkan banyak korban akan menjadi konflik, sementara Datuk Suhaili sendiri masih melakukan manuver dengan menjual lahan penghijauan itu kepada banyak pihak. “Lahan penghijauan di Batu Gajah itu sudah dijual sebelum dan sesudah ada perjanjian tersebut”.
Datuk Suhaili sendiri sampai berita ini diterbitkan belum menjawab. Namun diduga untuk menakut - nakuti korban Batuk Suhaili saat ini membuat surat tugas kepada Hulubalang adat Batu Gajah membawa nama LSM dan pengacara.
Terlapor dan saksi adalah orang yang ada dalam surat perjanjian dibawah ;







Komentar Via Facebook :