DPD LEMTARI Lima Puluh Kota Akan Gelar Pengukuhan dan Diskusi Panel Adat, Dorong Perda Hukum Adat
Ketum DPP Lemtari, Suhaili Husein Dt. Bandaro Mudo bersama Pengurus DPD Lemtari Limapuluh Kota
Lima Puluh Kota – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPD LEMTARI) Kabupaten Lima Puluh Kota tengah mematangkan persiapan untuk pelaksanaan pengukuhan pengurus dan diskusi panel adat yang akan digelar pada Sabtu, 1 November 2025 di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota.
Kegiatan tersebut mengangkat tema "Implementasi Adat Istiadat dan Kajian Hukum nya, Penerapan Hukum Adat, serta Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Daerah sebagai Kearifan Lokal", sebagai upaya memperkuat posisi adat dalam tatanan kehidupan masyarakat dan pemerintahan daerah.
Acara akan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting daerah, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Bupati Lima Puluh Kota, serta unsur pemerintahan dan lembaga adat dari berbagai nagari. Ketua DPD LEMTARI, M. Joni, ST, Dt. Bosa Nan Panjang, dijadwalkan memberikan sambutan pembuka, sementara Ketua DPP LEMTARI, Suhaili Husein Dt. Bandaro Mudo, akan menyampaikan arahan dan pandangan strategis tentang pelestarian adat di era modern.
Sementara itu, H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt, yang akan bertindak sebagai moderator dalam diskusi panel, menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai momentum memperkuat sinergi antara lembaga adat dan pemerintah daerah.
"Kita ingin agar forum ini bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi wadah yang menghasilkan rekomendasi konkret untuk menjaga dan menegakkan hukum adat di tengah masyarakat. Adat bukan sekadar warisan, tetapi sistem nilai yang mampu menuntun kehidupan sosial, politik, dan hukum masyarakat kita," ujar M. Ridha Ilahi dalam sesi persiapan acara, Rabu (29/10/25).
Ia menambahkan, salah satu fokus utama diskusi nanti adalah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Adat dan Budaya Daerah di Kabupaten Lima Puluh Kota. Menurutnya, langkah ini penting agar hukum adat memiliki kekuatan formal dalam sistem hukum nasional, tanpa kehilangan ruh dan nilai-nilai lokalnya.
"Para tokoh adat dan ninik mamak berharap agar pemerintah daerah bersama DPRD dapat mempertimbangkan pembentukan Perda tentang adat ini. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, lembaga adat dapat berperan lebih efektif dalam menjaga ketertiban sosial, menyelesaikan sengketa adat, dan melestarikan budaya daerah," tambahnya.
Ketua DPD LEMTARI, M. Joni, ST, Dt. Bosa Nan Panjang, juga menegaskan bahwa lembaganya siap menjadi mitra strategis pemerintah.
"Kami ingin agar kearifan lokal dan hukum adat tidak hanya hidup dalam tutur dan tradisi, tetapi juga diakui secara hukum. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita terhadap generasi penerus," tegasnya.**







Komentar Via Facebook :