PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim Bantah Terkait Pemesanan Tanker Pertamina

Jakarta - PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim melalui kuasa hukumnya, Riki Susanto, S.H., Baskhara Pratama, S.H., Vina Suryawardani, S.H., dan Yudi Yuswadi, S.H., Para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum RSBP & Co, pada Senin (20/10/2025) melayangkan hak jawab atas berita berjudul 'Pertamina Sudah Bayar Pembelian Tanker Sejak 2014, Tapi Tankernya Tidak Pernah Ada' yang tayang pada cerinews.id pada 31 Juli 2025 dan berita berjudul 'Tiga Pintu Bisa Digunakan Kejagung Untuk Membongkar Dugaan Korupsi Puluhan Triliun di Pertamina Perkapalan' yang tayang pada 12 Agustus 2025 di cerinews.id.
Terkait berita berjudul 'Pertamina Sudah Bayar Pembelian Tanker Sejak 2014, Tapi Tankernya Tidak Pernah Ada', mereka menyatakan PT Multi Ocean Shipyard (MOS) yang merupakan entitas anak perusahaan dari PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim tidak pernah menerima pesanan, tidak pernah membangun atau membuat dan tidak pernah menerima pembayaran sebagian ataupun seluruhnya untuk kapal tanker bernama MT Pattimura dan MT Putri, baik dari Pertamina maupun pihak manapun, sehingga pemberitaan mengenai potensi kerugian sebagaimana disampaikan dalam berita tersebut adalah tidak relevan dan tidak benar.
"Bahwa pengaitan proses Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) PT MOS terhadap kerugian Pertamina merupakan sebuah perbuatan yang tidak benar dan menyesatkan, karena faktanya PKPU PT MOS yang terjadi pada tanggal 1 Agustus 2018 telah berakhir pada 15 Oktober 2018 (45 hari) dengan hasil perdamaian dan tidak mempengaruhi kinerja maupun likuiditas dari PT MOS untuk memberikan layanan kepada semua pelanggan serta tidak ada hubungannya dengan potensi kerugian ataupun kapal MT Pattimura dan MT Putri," ungkap Kuasa Hukum PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim.
Kuasa Hukum PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim juga menyatakan pemberitaan mengenai menjadi pemasok kapal tanker di PT Pertamina International Shipping bukan kewenangan PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim dalam menentukan dan justru pemberitaan atau narasi tersebut bersifat provokatif serta memiliki konten negatif yang diakibatkan informasi yang tidak benar.
Sementara itu, terkait pemberitaan berjudul 'Tiga Pintu Bisa Digunakan Kejagung Untuk Membongkar Dugaan Korupsi Puluhan Triliun di Pertamina Perkapalan', Kuasa Hukum PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim menyatakan PT Sukses Inkor Maritim (SIM) secara tegas tidak pernah menerima, memberi, maupun terlibat dalam praktik pungutan apapun berupa pungutan
30% (tiga puluh persen) sebagaimana yang diberitakan, sehingga pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan memiliki konten negatif.
"Bahwa frasa 'harus melalui' merupakan sebuah pernyataan yang tidak benar dan menyesatkan, karena memberi kesan adanya eksklusivitas dan praktik monopoli yang dilakukan Klien Kami, justru faktanya PT Pertamina International Shipping yang
menentukan kebijakan dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ungkap Kuasa Hukum PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim.
Kuasa Hukum PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim juga mengutarakan, PT Soechi Lines Tbk, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Sukses Inkor Maritim menegaskan kembali bahwa PT Soechi Lines, Tbk dan PT MOS tidak pernah membangun atau membuat, dan tidak pernah menerima pembayaran sebagian ataupun seluruhnya untuk kapal tanker bernama MT Pattimura dan MT Putri, sehingga pemberitaan mengenai potensi kerugian sebagaimana disampaikan dalam berita tersebut adalah tidak relevan dan tidak benar.**
Komentar Via Facebook :