PT PHM Menjawab, "Dukung Ketahanan Energi Nasional, Proses Tender Pengadaan Patuhi Ketentuan di Industri Hulu Migas"

PT PHM Menjawab, "Dukung Ketahanan Energi Nasional, Proses Tender Pengadaan Patuhi Ketentuan di Industri Hulu Migas"

Jakarta - Menanggapi informasi yang beredar di media, terkait PT Pertamina Hulu Mahakam menyampaikan penjelasan mengenai proses pengadaan yang dimaksudkan dalam pemberitaan media tersebut.

“Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa publik dan pemangku kepentingan lainnya menerima informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Manager Communication, Relations & CID PT Pertamina Hulu Indonesia, Dony Indrawan Kamis (3/10/25) dalam menjawab berita “Katanya Tender Provision Of Drilling Waste Management di PHM Dikawal SKK Migas dan Jamintel - CERI; Mengapa Proses Tendernya Jadi Post Bidding?, Untuk Menyelamatkan Potensi Kerugian Negara, Kami Bersedia Memberikan Keterangan dan Data”.

Katanya Dony, “perusahaan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan proyek investasi dan kegiatan operasional hulu migas Perusahaan untuk memastikan kepatuhan dan keberhasilannya, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa”.

“Pada prinsipnya, Perusahaan menghargai aspirasi pemangku kepentingan terhadap kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Perusahaan, serta minat para mitra kerja untuk berpartisipasi dalam proses pengadaan sepanjang hal tersebut disampaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lanjut Dony, “perusahaan senantiasa menjalankan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penyesuaian persyaratan pengadaan agar sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang termutakhir untuk memastikan kepatuhan Perusahaan”.

“Mengingat adanya langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan yang baru tersebut, Perusahaan perlu menyesuaikan tata waktu proses pengadaan ini yang telah disampaikan kepada peserta dan pihak-pihak yang berkepentingan lainnya,” ulas Dony.

Hal itu kata Dony, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di industri hulu migas, keseluruhan tahapan proses pengadaan tersebut hingga saat ini telah memperoleh persetujuan pemerintah melalui SKK Migas. 

“Untuk meningkatkan aspek kehati-hatian dan menjaga integritas proses pengadaan ini sebagai perwujudan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), Perusahaan pun berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” katanya. 

Pungkas Dony menjawab berita sebelumnya itu, perusahaan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk peserta pengadaan, SKK Migas, dan Kejaksaan Agung RI, untuk memastikan bahwa proses pengadaan ini telah memenuhi aspek kepatuhan, serta selanjutnya kontrak yang akan dijalankan dapat mendukung keberhasilan operasi dan produksi hulu migas Perusahaan yang penting bagi ketahanan energi nasional sesuai dengan Asta Cita pemerintah terkait swasembada energi.**


Komentar Via Facebook :