Suami Tikam Istri Usai Tanda Tangani Surat Cerai, Polisi Tangkap Pelaku di Kebun Sawit

Pelaku KDRT saat di amankan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan Korban saat di rawat di Puskesmas Rimbo Melintang
Rokan Hilir – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Kabupaten Rokan Hilir. Seorang pria bernama Suratman alias Sures (39) tega menikam istrinya, Erni Erviana (36), usai menandatangani surat perceraian di rumah orang tua korban, Jalan Parit Alai, Kepenghuluan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Senin (29/9/2025) malam.
Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan, IPDA Bonni Ferdy Sagala, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan, membenarkan peristiwa tersebut. “Pelaku sudah kami amankan. Barang bukti berupa sebilah pisau badik yang digunakan pelaku juga berhasil disita,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Sekitar pukul 19.00 WIB, korban yang tengah berada di rumah ibunya didatangi oleh pelaku yang meminta korban menandatangani surat perceraian. Setelah korban menuruti permintaan tersebut, pelaku tiba-tiba mengajukan pertanyaan ke mana korban akan pergi. Mendengar jawaban istrinya yang ingin bekerja sekaligus berpamitan pada anak-anak, pelaku naik pitam.
Tanpa banyak bicara, pelaku mengeluarkan sebilah badik dan langsung menikam korban di bagian perut sebanyak tiga kali. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menusukkan pisau ke arah leher korban dua kali. Korban sempat menahan serangan menggunakan tangan kirinya hingga mengalami luka robek.
Dalam kondisi bersimbah darah, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah hingga ditolong warga sekitar. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Rimba Melintang untuk mendapat pertolongan medis. Akibat serangan itu, korban mengalami luka tusukan di perut, leher yang harus dijahit lima jahitan, serta lengan kiri yang dijahit tiga jahitan.
Tak lama setelah kejadian, warga sempat mengamankan pelaku namun ia berhasil melarikan diri. Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan pelacakan nomor telepon, diketahui pelaku bersembunyi di area kebun sawit di Kecamatan Rimba Melintang.
Polisi kemudian menghubungi pelaku via telepon dan membujuknya untuk menyerahkan diri. Setelah diberikan pemahaman, pelaku akhirnya bersedia dan meminta dijemput di Jalan Sukatani, Rimba Melintang. Tim Opsnal langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan KDRT terhadap istrinya menggunakan sebilah badik. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa pisau dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Kapolsek menegaskan, pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan dan dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. “Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana serius yang harus diberantas,” tegas IPDA Bonni Ferdy Sagala.
Komentar Via Facebook :