Karyawan PT PMMA Dipecat Tanpa Pesangon Usai 14 Tahun Kerja, Ini Respon Disnakertras Riau

Pekabaru - Seorang karyawan PT Panca Mulya Mixindo Abadi (PMMA)!dipecat tanpa pesangon usai mengabdi di perusahan tersebut selama hampir 14 tahun. Marhaban (48), karyawan tetap di perusahaan bergerak dalam bidang pengecoran ini dipecat lantaran sedang menderita penyakit gagal ginjal akut.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Wilayah Riau, Ilham Muhammad Yasir mengungkapkan keprihatinannya terhadap Marhaban yang tengah berjuang melawan penyakitnya sejakn15 bulan terakhir.
ICMI menilai bahwa tindakan perusahaan memecat sepihak Marhaban telah melanggar hak-hak pekerja, khususnya terkait dengan pembayaran upah dan lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Marhaban ini di PHK secara sepihak. Tetapi sebelum PHK tanpa pesangon ini, sebenarnya sudah dua kali dia dipanggil perusahaan pada 13 dan 16 Mei. Tetapi pada saat itu dia sedang dirawat, transfusi darah dan cuci ginjal.Dia sudah membuat surat resmi bahwa sedang dirawat intensif dan dihembuskan ke Disnaker transportasi Riau bidang Pengawasan," kata Ilham, Selasa (15/7/2025).
Sebelum terjadi pemecatan ini, pihak perusahaan sudah berulang-ulang kali meminta Marhaban untuk mengundurkan diri. Namun, karena hitungan pesangon yang tidak sesuai, maka permintaan itu ditolak.
"Kerja 14 tahun cuma dikasih uang Rp 30 jutasementara hitung-hitungan Marhaban itu hampir Rp 100 juta. Karena upahnyaelama dua bulan tal dibayarkan, Marhaban coba bersurat dan dia dipanggil ke kantor dan ditawari mengundurkan diri denganangka yang tadi, Marhaban belum mau.Makanya itu keluar teguran terakhir langsung PHK tanpa pesangon," ujar Ilham.
Dalam kasus ini, LBH ICMI Wialyah Riau tergerak untuk memberikan bantuan hukum kepada Marhaban karena telah menjadi korban pemecatan sepihak. "Orang yang sedang sakit berat lalu di PHK. Kami tergerak untuk mendampingi Marhaban," pungkasnya.
Kasi Norma Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertras) Riau, Agus Purwanto menjelaskan, pihaknya telah menerima dua tembusan terkait surat Marhaban kepada perushaan tempat dia bekerja. Namin, secara langsung yang bersangkutan belum melayangkan surat pengaduan ke Disnakertras Riau.
"Namun, terlepas dari itu Disnakertras Riau tetap menindaklanjuti laporan itu karena telah beredar di media. Atas dasar itu Disnakertras Riau telah menugaskan pengawas ketenagakerjaan untkk konfirmasi ke perusahaan untuk menindaklanjuti. Hasilnya seperti apa itu nanti akan berproses," jelas Agus.
Ketika penyelidikan dan pengumpulan data rampung, maka pengawas akan membuat laporan dan telaah yang ditujukan kepada pimpinan. "Pengawas akan meminta arahan pimpinan untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan yang melibatkan pihak korban dan aparat hukum lainnya," pungkasnya. (***)
Komentar Via Facebook :