Barita Simanjuntak: Pelibatan TNI Lindungi Jaksa, Bukan Intervensi Hukum

Foto : Barita Simanjuntak
Jakarta — Mantan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak, menyatakan dukungannya terhadap pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya perlindungan terhadap jaksa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Ia menegaskan bahwa pelibatan TNI bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan sebatas pengamanan institusi dan personel kejaksaan dalam menjalankan tugasnya.
Pernyataan ini disampaikan Barita dalam podcast EdShareOn yang tayang Rabu, 11 Juni 2025. Dalam diskusi tersebut, Barita menguraikan bahwa kerja sama antara TNI dan Kejaksaan memiliki landasan hukum yang kuat dan telah lama diatur dalam berbagai Undang-Undang di Indonesia.
“Ini bukan kali pertama. Ada hubungan historis dan konstitusional antara TNI dan Kejaksaan. Dalam UU Intelijen Negara bahkan dijelaskan bahwa Kejaksaan dapat bekerja sama strategis dengan TNI,” kata Barita, Kamis (12/6).
Menurut doktor hukum lulusan Universitas Indonesia itu, Perpres 66/2025 menegaskan peran TNI hanya sebatas pelindung, bukan sebagai aktor dalam proses hukum. Hal ini penting untuk dipahami publik agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“TNI tidak akan masuk ke ranah penyidikan atau penuntutan. Peran mereka terbatas pada aspek pengamanan. Jaksa harus diproteksi dari ancaman, apalagi saat menangani kasus korupsi kelas berat,” ujarnya.
Barita menilai Perpres tersebut mencerminkan keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi korupsi. Ia menyebut, kejahatan korupsi yang terorganisir sering kali melibatkan kekuatan ekonomi, bisnis, hingga oligarki, sehingga bisa mengancam keselamatan jaksa dan keluarganya.
Meski begitu, Perpres 66/2025 tidak lepas dari kontroversi. Sejumlah kalangan mengkritisi aturan itu karena dinilai memberikan kewenangan berlebih kepada TNI dan Polri dalam perlindungan jaksa. Bahkan, aturan tersebut kini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi karena diduga bertentangan dengan UU Kejaksaan dan UU TNI.
Menanggapi polemik itu, Barita kembali menekankan bahwa pelibatan TNI tetap berada dalam koridor hukum dan sebatas pada tugas strategis pengamanan.
“Kalau pun TNI terlibat, itu dalam konteks pengamanan jaksa dan keluarganya. Kalau negara memang ingin serius memberantas korupsi, maka penegak hukumnya juga harus dilindungi secara serius. Itu bentuk kepemimpinan yang kuat,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :