Banyaknya Terjadi Sengketa Tapal Batas Ulayat Kenegerian di Kabupaten Kampar, ini Penjelasan Suhaili Husin Datuk Mudo

Ketua MKAA Kabupaten Kampar, Suhaili Husin Datuk Mudo
Kampar - Batas-batas tanah hak ulayat di kabupaten kampar itu dari dahulu sampai sekarang cukup jelas, baik itu batas ulayat persukuan atau batas ulayat antara kenegerian satu dengan kenegerian lainnya.
Hal ini dijelaskan oleh satu tokoh adat Kampar, Suhaili Husin Datuk Mudo yang juga sebagai ketua Majelis Kerapatan Adat Andiko (MKAA) Kabupaten Kampar, di kediamannya, Minggu (25/5/25).
Suhaili menjelaskan bahwa orang-orang tua kita terdahulu cukup arif dan bijaksana untuk membuat Batas-batas ulayat persukuan dan batas ulayat kenegeriannya. Biasanya batas ulayat itu dibuat dan di sebut dengan daerahnya seperti sungai, bukit, kuala sungai, hulu sungai, pohon sialang yg besar, pematang dan cucuran air sungainya dapat juga di jadikan batas-batas ulayat.
"Jadi kita selaku ninik mamak pemangku adat dan penguasa tanah hak ulayat harus tau dan paham dengan batas-batas ulayat dan biasanya setiap ninik mamak penguasa tanah hak ulayat pasti tahu batas-batas ulayatnya dengan siapa saja batas-batasnya sesuai sejarah," ujar Ketum DPP Lemtari ini.
"Saat ini memang kita di kampar lagi giat-giat melalui Majelis Kerapatan Adat Andiko (MKAA) Kabupaten Kampar, menyuruh seluruh kenegerian Se-kabupaten kampar untuk membuat Peta tanah hak ulayat kenegeriannya masing-masing," tambahnya.
Lebih lanjut Suhaili juga menjelaskan, di kabupaten kampar ada 64 kenegerian yang mempunyai tanah hak ulayat. Kita berharap ke 64 kenegerian itu membuat Peta Tanah hak ulayatnya masing-masing dan menandatangani peta ulayat kepada pihak-pihak sepadannya, apabila Peta hak ulayat ditandatangani oleh pihak-pihak sepadan yang berbatasan langsung, insyaallah sengketa batas ulayat di kampar itu akan hilang.
Selanjutnya ia mengatakan bisa juga terjadi perubahan batas-batas ulayat tersebut tetapi harus berdasarkan kesepakatan bersama pihak-pihak sepadannya karena ada hal-hal tertentu menyebabkan bisa di rubah, pada intinya melalui kesepakatan bersama.
"Intinya batas-batas ulayat itu mengikuti tombo-tombo sejarah tentang batas ulayat kenegerian kita masing-masing, jika ada yang kurang pas dapat dibicarakan secara musyawarah dan mufakat bersama antara sesama sepadan," jelasnya.
"Jangan sampai gara-gara batas ulayat, antara kita sama kita ninik mamak bertengkar, Kalau ada yg kurang pas dapat dimufakatkan bersama. Lomak dek awak katuju dek ughang, condo itu di buek etongannyo," pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :