Berian Jasa Penyuluhan Hukum Gratis, Simanungkalit Huang & Partners MoU dengan 11 Kades di Kampar

Kampar - Usai melakukan shalat Jumat Firma Hukum Simanungkalit Huang & Partners, sudah jalin perjanjian kerjasama dalam pemberian jasa hukum secara gratis untuk sebelas (11) Kepala Desa dan perangkatnya di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, (23/5/25).
“Ini merupakan pilot proyek melakukan penyuluhan hukum ditengah masyarakat, khususnya kepala Desa ataupun pejabat maupun perangkatnya secara gratis yang diberikan advokat di Provinsi Riau. Kita akan lakukan penyuluhan secara berkala di setiap desa, waktunya nanti akan disepakati bersama,” kata Tommy Freddy Manungkalit S.Kom, SH, MH., yang didampingi Perianto Agus Pardosi SH dihadapan para kepala desa maupun pejabat di Cafe Kopi, di Jalan Pasir Putih, Jumat, 23 Mei 2025.
Menurut Tommy, pemberian sosialisasi penyuluhan hukum ini bertujuan, menyadarkan para kades, warga maupun pejabat atau perangkatnya, agar dapat menyelesaikan masalah tanpa bersangkut-paut dengan hukum di desa masing-masing.
Untuk pelaksanaan penyuluhan hukum ini, tim kita dari Firma Hukum Simanungkalit Huang & Partner, siap memberikan penyuluhan tanpa dipungut biaya.
Kita harapkan, kesadaran hukum dapat ditanamkan, sekaligus menjadi landasan para kades dan warga juga pejabat saat melayani masyarakat, sehingga hukum dapat difungsikan sebagai media dalam menyalurkan interaksi sosial.
Pada kesempatan penandatangan perjanjian penyuluhan kesadaran hukum tersebut, Irwansyah Pejabat (Pj) Kepala Desa - Desa Baru menyambut baik adanya kerjasama penyuluhan hukum dilakukan Firma Hukum Simanungkalit Huang & Partners dengan 11 (sebelas) Desa di Kecamatan Siak Hulu - Kabupaten Kampar, Riau.
Hal ini masih baru dan perlu ditindaklanjuti secara baik antara para kepala desa dengan Tim Firma Hukum Simanungkalit. Dengan adanya perjanjian kesepakatan dalam penyuluhan hukum ini, para kades dan masyarakat akan terbantu, dapat ‘dibentengi’ di setiap persoalan hukum yang kerab di hadapi saat melaksanakan tugas sehari-hari.
Irwansyah yang merupakan Camat di Kecamatan Siak Hulu itu mengatakan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan ini.
Kami sangat berterimakasih, semoga penyuluhan yang akan dilakukan kelak dapat bermanfaat untuk menambah pemahaman hukum perangkat desa dan warga se Kecamatan Siak Hulu, agar mampu menciptakan tata kelola desa yang baik, akuntable dan bebas dari pelanggaran hukum. Bila suatu saat nanti pihak Kejaksaan Negeri Kampar melakukan penyuluhan hukum, Firma Hukum Simanungkalit akan tetap di ikut sertakan, karena sudah satu napas dengan kita, kata Irwansyah.
Pada kesempatan itu, Perianto Agus Pardosi SH dari Firma Hukum Simanungkalit menyampaikan, penyuluhan hukum yang akan dilakukannya kelak, adalah bagian dari upaya untuk peningkatan kesadaran hukum di tingkat desa.
Adapun ke-sebelas (11) desa yang menjalin kerjasama dan telah menandatangani perjanjian jasa hukum gratis dengan Firma Simanungkalit Huang & Partners antara lain : Pj Kepala Desa Baru Irwansyah, Pj Kepala Desa Tanah Merah Muhammad Amin, Kepala Desa Bulu Cina Asrianto, Kepala Desa Kapau Jaya Lisanor, Pj Kepala Desa Teratak Bulu Feri Rinaldi, Kepala Desa Kubang Jaya Tarmizi, Kepala Desa Lubuk Siam Febri Saputra.
Selanjutnya Kepala Desa Tanjung Balam Halim Hanafiah, Sekretaris Desa Pandau Jaya Benni Malino, Kepala Desa Pangkalan Serik Jundri sedangkan Kepalas Desa Buluh Nipis berhalangan hadir**.
Komentar Via Facebook :