Dua Tersangka Korupsi BTT Sembako Covid -19 Ditahan Kejari SBB

Kejari SBB tahan Dua Pejabat dugaan Korupsi BTT Covid -19
SBB, Maluku – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19 Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam keterangan pers yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH, Jumat (2/5), disebutkan bahwa dua orang tersangka dengan inisial DRS. JR. selaku Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan ML, S.P selaku Bendahara Pengeluaran, telah resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-68/Q.1.16/Fd.2/05/2025 dan Print-69/Q.1.16/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025.
Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 2 Mei 2025 hingga 21 Mei 2025. Tersangka DRS. JR. ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, sedangkan ML, S.P ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon.
Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-001/Q.1.16/Fd.2/04/2025 dan B-002/Q.1.16/Fd.2/04/2025 tertanggal 28 April 2025. Berdasarkan hasil audit oleh auditor bidang pengawasan Kejati Maluku, kerugian keuangan negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp5.546.750.000 (lima miliar lima ratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari SBB sebelumnya telah memeriksa sebanyak 301 saksi, ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti. Gelar perkara yang dilakukan menyimpulkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi yang melibatkan kedua tersangka.
Modus yang dilakukan para tersangka meliputi penyimpangan dalam penyaluran paket bantuan sosial (bansos) sembako yang bersumber dari dana BTT Covid-19 tahun 2020. Total anggaran bansos sembako mencapai Rp15.122.000.000 dengan rincian Rp13.943.200.000 untuk 69.716 paket sembako kepada keluarga penerima manfaat (KPM) melalui pihak ketiga, dan Rp1.178.800.000 untuk biaya operasional pengantaran sembako berdasarkan SK Bupati SBB terkait tahapan pencairan I hingga VI.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa penyaluran tahap IV tidak dilaksanakan alias fiktif, serta penyaluran pada tahap I hingga V tidak sesuai peruntukan dan juga terdapat unsur fiktif.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. " Pungkas Bambang Haripurwanto
Komentar Via Facebook :