Anggaran BOS SD 037 Karya Indah Minta Diselidiki Kejaksaan, LSM; Diduga Banyak Penyelewengan

Kampar - Pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) harus dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah, namun di SD Negeri 037, Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar, Kepala Sekolah, Amin Mutoha, tetap keluarkan dana BOS itu, walau tak ada tatap muka.
“Sekolah SD ini selayaknya mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisiensi, akuntabilitas,dan transparansi serta tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” kata LSM di kampar, Masnur , Jumat (11/4/25) sebelumnya.
Hal ini dikatakan Suparman, “sebagaimana dilarang pada SK Kemendikbudristek Nomor:719/P/2020 tentang pedoman pelaksanaan kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus”.
“Bahwa,setidaknya sejak Maret 2020 hingga Juli 2021,dunia pendidikan stagnan dari berbagai kegiatan, seperti kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, penyediaan alat multimedia pembelajaran, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pengembangan perpustakaan, langganan daya dan jasa dan orang tua menunggu siswa di sekolah Istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua murid, pengenalan lingkungan, semuanya ditiadakan,” katanya.
Namun sambung Suparman, menurut data laporan rincian pengunaan dana BOS SD Negeri 037 Karya Indah yang kami miliki faktanya adalah sebagai berikut ;
1. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler diduga seolah tetap dilakukan, padahal untuk belajar saja wajib online atau daring.
2. penyediaan alat multi media pembelajaran juga diduga seolah dilakukan, meskipun pada faktanya diduga keras tidak karena sekolah diliburkan. walau faktanya sulit dibayangkan bagaimana cara pihak sekolah melakukan pengadaan tersebut dan siapa menggunakan alat multi media tersebut saat sekolah belajar daring.
3. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah pun diduga seolah dilaksanakan, walau faktanya tidak karena sekolah diliburkan. dan tatap muka pun dilarang.
4. Pengembangan perpustakaan diduga seolah dilaksanakan padahal sekolah diliburkan.
5. Langganan daya dan jasa tetap seperti tahun-tahun sebelum terjadi pandemi covid-19, padahal sekolah diliburkan.
Untuk itu perlu rasanya dipertanyakan tentang pengelolaan dana BOS masa pandemi Covid-19 TA-2020-2021 yang diduga keras telah menimbulkan kerugian negara untuk dikonfirmasi kepada kepala sekolah sebagaimana yang kami maksud adalah sekolah dasar negeri 037 yang beralamat di jalan Garuda Sakti KM 6 Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang kami ketahui saat tahun anggaran yang kami konfirmasi ini hingga saat sekarang dijabat oleh kepala sekolah, Amin Mutoha antara lain adalah sebagai beberik” ;
1. A. Pada tahun anggaran 2020 adanya anggaran pengembangan perpustakaan dengan rincian,tahap 1 senilai Rp 1.275.000 dan tahap 2 senilai Rp 81.946.500 dan tahap 3 senilai Rp 7.100.000 dengan total sebesar Rp 90.321.500.
B. Pada tahun anggaran 2021 adanya anggaran pengembangan perpustakaan dengan rincian,tahap 1 senilai Rp 900.000 dan tahap 2 senilai Rp 103.138.550 dan tahap 3 senilai Rp 1.200.000 dengan total sebesar Rp 105.238.550.
Adapun total anggaran belanja untuk kegiatan tersebut pada tahun 2020/2021 sebesar RP 195.560.050
2. A. Pada tahun anggaran 2020 adanya anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan rincian,tahap 1 senilai Rp 24.838.800 dan tahap 2 senilai Rp 10.550.600 dan tahap 3 senilai Rp 10.593.000 dengan total anggaran Rp 45.982.400
B. Pada tahun anggaran 2021 adanya anggaran kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan rincian,tahap 1 senilai Rp 25.515.000 dan tahap 2 senilai Rp 6.305.000 dan tahap 3 senilai Rp 4.992.000 dengan total anggaran Rp 36.812.000
Adapun total anggaran belanja untuk kegiatan tersebut pada tahun 2020/2021 sebesar RP 82.794.400
3. A. Pada tahun anggaran 2020 adanya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan rincian,tahap 1 senilai Rp 85.981.500 dan tahap 2 senilai Rp 63.718.200 dan tahap 3 senilai Rp 76.017.000 dengan total sebesar Rp 225.716.700.
B. Pada tahun anggaran 2021 adanya anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah dengan rincian,tahap 1 senilai Rp 102.608.300 dan tahap 2 senilai Rp 65.047.650 dan tahap 3 senilai Rp 115.349.800 dengan total sebesar Rp 283.005.750.
Adapun total anggaran belanja untuk kegiatan tersebut pada tahun 2020/2021 sebesar Rp 508.722.450
4. Adapun total anggaran belanja untuk penyediaan alat multi media pembelajaran pada tahun 2020/2021 sebesar Rp 7.665.000
5. Adapun total anggaran belanja untuk langganan daya dan jasa pada tahun 2020/2021 sebesar Rp 28.552.700
“Agar menjadi terang sebagaimana sebenarnya dari dugaan kami atas indikasi adanya penyelewengan pengunaan anggaran dana bos pada saat pandemi Covid 19 pada SDN 037 desa karya indah tersebut.
“Makanya kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Kampar untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil dan memeriksa kepala sekolah, Amin Mutoha. Kita akan segera memberikan laporan secara resmi kepada kejaksaan negeri Kampar,” pungkasnya.
Dikonfirmasi SD Negeri 037, Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar, Kepala Sekolah, Amin Mutoha, tak menjawab sampai berita ini dirilis Selasa (29/4/25).**
Komentar Via Facebook :