Pemprov Riau Cabut 56 IUP Minerba

Line Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mencabut 56 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara (minerba) di sejumlah kabupaten/kota. Keputusan ini merujuk evaluasi bersama dengan Kementerian ESDM dan Tim Korsupgah KPK.
"IUP itu tersebar di Kampar, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi, dan Kepulauan Meranti," kata Evarefita, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (29/5).
Baca Juga : Kawanan Gajah Mengamuk, Dua Rumah Warga Hancur
Sedangkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau, Syahrial Abdi, yang mendampingi Evarefita, mengatakan evaluasi IUP itu mengacu Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba. "Penataan IUP harus dilaporkan kepada KPK," terang mantan Penjabat (Pj) Bupati Kampar ini.
Diakui Abdi, pemerintah kabupaten/kota telah menyerahkan dokumen IUP sering dengan pengambilalihan wewenang pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Dokumen IUP itu sudah dievaluasi dan diverifikasi.
Baca Juga : Gagal Umrah, 94 Warga Polisikan Hannien Travel
"Hasilnya sudah kita laporkan ke Kemenenterian ESDM dan KPK. Dari 92 perusahaan pertambangan minerba di Riau, 56 di antaranya IUP-nya terpaksa dicabut," katanya. **
Komentar Via Facebook :