Ada Apa ! Afrizal Sintong Tinggalkan Rumdin Tanpa Kunci dan Sebagian Mobnas Masih Dikuasi

Ada Apa ! Afrizal Sintong Tinggalkan Rumdin Tanpa Kunci dan Sebagian Mobnas Masih Dikuasi

Foto : Rumah Dinas Bupati Rohil di Bagan Siapiapi

Rohil  – Beredarnya pemberitaan di media lokal terkait Bupati Rohil Afrizal Sintong yang tidak menyerahkan fasilitas negara yang selama ini digunakannya  kepada Pemda Rohil saat menjalani Cuti sejak 23 September hingga 25 November 2024, karena ikut ber kontestasi pada Pilkada serentak 2024.menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat .

Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) yang di ajukan Afrizal Sintong sesuai regulasi atau undang undang  seharusnya semua fasilitas negara yang digunakan selama menjabat termasuk rumah dinas, dan kendaraan dinas, harus  kembalikan ke bagian aset Pemkab Rohil.

 " Ada apa Bupati Afrizal Sintong tidak menyerahkan semua fasilitas yang digunakannya ? Ungkapan ini menjadi pertanyaan sebagian warga .

 " Memang benar Mess Bupati yang berlokasi di jalan Perwira sudah di ditinggalkan oleh Bupati yang Cuti diluar tanggungan negara (Bupati Afrizal Sintong) tetapi kunci Mess dan sejumlah Mobil Dinas yang dikuasainya belum di serahkan secara resmi ke Pemkab Rohil.

Hal itu diakui oleh Kabag Umum Setdakab Rohil Samsuri bahwa benar Kunci mess Pemda di pegang oleh Bupati Arizal Sintong selaku Bupati Depenitif , namun sebut Kabag Umum Samsuri mengingat banyak nya barang- barang pribadinya di mess kemungkinan menjadi sebab kunci masih dipegang beliau." Kata Samsuri kepada awak media  

" Namun perihal tersebut sudah di sampaikan ke ajudan plt. Bupati rohil bahwa kunci mess masih dipegang oleh Bupati Rohil defenitif, kami menunggu arahan pimpinan kami baik pak sekda maupun bapak plt. Bupati Rokan Hilir." Jawabnya .

Ketika dikonfirmasi terkait apakah saat Bupati CLTN  meninggalkan Mess Pemda dan Fasilitas lainnya secara resmi dilakukan, pihaknya selaku Kabag Umum secara jujur mengakui tidak tahu.

 " Betul atau tidak saya tidak tau, sebab saya belum dapat penyerahan baik surat maupun barang, bisa jadi penyerahan dilakukan ke plt. Bupati rohil atau pak Sekda, sebaiknya konfirmasi ke pimpinan saja, terimakasih, " Pungkas Samsuri

Ingin mengetahui informasi terkait hal ini , awak media juga mencoba konfirmasi kepada Bupati Afrizal Sintong melalu jaringan WhatsApp Kamis 
(26/9/2024).terkait serah terima fasilitas negara dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada Rohil, Namun awak media tidak mendapat jawaban dari Bupati yang Cuti diluar tanggungan negara (CLTN), terkesan  memilih diam seribu bahasa.

Hal yang sama juga diterima awak media mencoba konfirmasi kepada Sekda Rohil Fauzi Efrizal, terkait serah terima fasilitas negara yang belum ada serah terima  secara resmi berdasarkan Undang- undang hingga berita ini dipublish  juga memilih diam,  hingga hal ini juga menimbulkan pertanyaan publik.

Untuk diketahui, dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati cuti di luar tanggungan negera. Jadi sepanjang cuti itu, tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan tidak dibiayai negera, baik itu gaji dan tunjungan,” tegas Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi.

Terkait hal ini , awak media juga mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah tentang kewenangannya,  menurutnya hal ini bukan ranah Kewenangannya .

Zubaidah menjelaskan , "Terkait dengan fasilitas negara yang diserahkan ke Pemkab atau tidak, itu menjadi Ranahnya Mendagri,  Bukan kewenangan Bawaslu , tetapi kalau fasilitas negara tersebut digunakan oleh pejabat daerah dan pasangan calon gubernur, walikota Bupati dan wakil Bupati untuk berkampanye maka hal itu menjadi kewenangan Bawaslu untuk menindak pelanggaran yang dilakukan , ada konsekuensi hukum dan sanksi yang berlaku, tutup Ketua Bawaslu Rohil. (Tim)


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :