Terkait Surat Edaran Penambahan Tunjangan Aparatur Desa, Calon Petahana Dilaporkan ke Bawaslu Rohil

Terkait Surat Edaran Penambahan Tunjangan Aparatur Desa, Calon Petahana Dilaporkan ke Bawaslu Rohil

Pelapor Berisinial A bersama Penasehat nya saat usai melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 ke Bawaslu Rohil

Rokan Hilir -  Seorang warga Bagan Siapi-api api Kabupaten Rohil berinisial A alias Bani bersama Penasehat hukumnya Senin ,2 September 2024  mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum  (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) untuk melaporkan adanya indikasi pelanggaran Undang Undang Pilkada Serentak 2024 yang dilakukan oleh Calon Petahana (Incumbent )

Dalam laporannya ke Bawaslu Rohil, bahwa calon Bupati Rohil atau Petahana diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau kekuasan selaku calon Petahana yang mengeluarkan kebijakan atau keputusan yang diduga dapat menguntungkan pasangan Petahana dalam Pilkada 2024 yang akan datang, sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 Tahun 2016. tentang Pilkada .

" Benar, ! kemarin Senin (2/9/2024) kami telah mendampingi klien kami  melaporkan ke Bawaslu Rohil tentang adanya dugaan pelanggaran UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ." Jelas Rani Stefani Girsang SH kepada awak media Selasa ,(3/9/2024)

" Dalam pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 itu dikatakan bahwa Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/ POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon." Jelasnya .

" Sebagai bukti laporan indikasi pelanggaran Pilkada yang kami laporkan ke  Bawaslu Rohil, tentang adanya Surat Edaran Bupati Rohil nomor 100/DPMK/2024/233 tertanggal 30 Agustus 2024 tentang Perubahan tambahan  Besaran  Insentif aparat RT/RW Tunjangan BPK dan tunjangan Tenaga Teknis Kepenghuluan se Kabupaten Rohil menjelang Pilkada Serentak 2024 .

" Menurut kami bahwa surat edaran Petahana tertanggal 30 Agustus 2024 kemarin adalah indikasi pelanggaran Pilkada yang sudah di atur dalam UU Nomor 10 tahun 2016." Jelasnya

Atas laporan klien kami tentang adanya dugaan pelanggaran Undang Undang Pilkada yang kami laporkan , " Kami dengan tegas meminta Bawaslu Rohil untuk segera memprosesnya dan memanggil para pihak yang terkait dalam perkara dugaan pelanggaran yang kami laporkan , " Ujarnya .

Rani Stefani Girsang menghimbau kepada masyarakat Rohil agar tetap menjaga kondisi yang kondusif dalam Pilkada 2024 ini , selain itu kami juga dengan tegas  terkhususnya para ASN dan aparat Kepenghuluan yang ada di Rohil agar selalu menjaga sikap netral, jika tidak bersikap netral kami siap menjadi Garda terdepan dalam melaporkannya baik ke Bawaslu maupun ke Komisi ASN." Tegas Rani Stefani SH advokat dari Kantor  Advokat Cutra Andika & Kalna Siregar SH ini .


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :