Miris.! Ribuan Simpatisan Paslon Afrizal Sintong SIP MSi - Setiawan, Diduga Diramaikan Honorer dan Perangkat Desa
Rohil -- Kehadiran massa simpatisan pendukung Pasangan Calon ( Paslon ) Afrizal Sintong SIP M.Si - Setiawan S.H dengan Jargon ASET, saat menggelar Deklarasi dan mengiringi pendaftaran ke Kantor KPU Rohil pada Kamis ,(29/8/2024) mendapat sorotan dari penggiat sosial, dan tokoh masyarakat .
Melihat kehadiran ribuan massa yang mengantarkan Paslon dari Petahana ini, pegiat sosial dan beberapa warga terkesan ada yang menggelitik melihat dari beberapa Video yang beredar dari pendukung Jargon "ASET" karena terlihat massa simpatisan terlihat dihadiri oleh para tenaga honorer Pemkab Rokan Hilir, aparat Desa dan anggota BUMD ikut meramaikan deklarasi yang digelar di jantung Kota Bagan Siapiapi, Ibu Kota Rokan Hilir tersebut .
Kejadian ini langsung dikomentari oleh Abdu Rab salah seorang warga Bagan Siapi-api yang sering mengkritik kinerja sang petahana melalui media sosial bahwa apa yang kita lihat dari pendaftaran pasangan calon (paslon) Afrizal Sintong SIP MSi - Setiawan,SH ke KPU Rohil hari ini sudah tidak dapat masuk akal, tenaga honorer Pemkab Rokan Hilir diduga ikut dikerahkan mengantarkan pasangan ASET, "Kata Abdul Rab.
Mungkin hal ini diduga agar jangan kalah gengsi dari Paslon H.Bistamam- JC yang sebelumnya dihadiri ribuan simpatisan dan pendukung. Makanya hal ini kita duga dilakukan agar terlihat ramai dan simpatik" Itu simpatisan pakai Baju BM 1 P itu baju dinas/baju kerja Dinas pasar (DLH) Kabupaten Rohil . Kok harus dibawa-bawa tenaga honorer ikut pendaftaran. " Ungkapnya .
Padahal, sudah jelas Honorer dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis kontestasi pemilihan kepala daerah. Seperti memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain: menghadiri acara deklarasi bakal pasangan calon, dengan atau tanpa atribut: mengunggah foto atau menanggapi (like, share, komentar dan sejenisnya) .
Lebih lanjut menurut Abdul Rab ini, patut diwaspadai tenaga honorer dalam kontestasi Pilkada terlibat aktif dan dijadikan sarana mobilisasi politik oleh para calon kepala daerah untuk memenangi Pilkada. Apalagi jika di daerah ada petahana yang maju sebagai calon. sehingga perlu ada pembatasan dan penindakan pelanggaran," katanya.
Jadi ,Disini kita berharap meminta Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir Zubaidah SE dan Panwascam untuk dapat melakukan pembatasan dan penindakan pelanggaran kedepannya, bukti pendukung awal sudah nyata, jangan saya bilang Apa gak ada kerjaan kalian? " Ujarnya .
Sementara itu Aktivtis Sosial Control Hermanto Amer mengatakan bahwa, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, aparatur sipil negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Sebagai salah satu profesi, ASN dituntut menjalankan tupoksinya dengan menjunjung tinggi kode etik profesi yang memang dengan sengaja diatur untuk kepentingan ASN itu sendiri. Semua ini agar ASN dapat bekerja professional tanpa tekanan atau membawa kepentingan sekelompok orang. " Ujarnya .
Salah satu bentuk kode etik ASN tersebut adalah menjaga kenetralannya dalam pilkada. Untuk itu Bawaslu diminta lebih proaktif awasi pelanggaran, bila ditemukan adanya oknum memihak salah satu paslon, maka melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk solusinya. Pungkasnya.
Komentar Via Facebook :