SKK MIgas Terkesan Lepas Tangan Soal Izin PT Kimia Yasa, Luky Agung Yusgiantoro Bungkam
Kalteng - Publik baru mengetahui ternyata perusahaan PT Kimia Yasa tak cukup izin setelah terjadi insiden yang menyebabkan korban jiwa yakni terbakarnya tugboat (kapal tunda) di Sungai Barito yang mengangkut kondensat pada Mei 2024.
PT Kimia Yasa lepas tangan dan menyalahkan TB Hasyim selaku pemilik tugboat yang terbakar itu. "Adanya peristiwa meninggalnya anak buah kapal seperti ini jadi korban karena perusahaan tidak melengkapi sesuai dengan ketentuan," kata dia.
Atas kejadian ini selaku mitra pengangkutan barang PT Kimia Yasa, pemilik tugboat Muhammad Basir dari TB Hasyim, merasa dikorbankan pasalnya PT Kimia Yasa dalam melakukan operasional diduganya tidak memenuhi prosedur.
PT Kimia Yasa sendiri dikabarkan melakukan pembelian kondensat (residu gas alam yang dimurnikan berbentuk cair) dari Medco Energi Bangkanai Limited (MEBL) di wilayah Kecamatan Lahei Barat, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Terungkap juga oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Inriaty Karawaheni, yang mengatakan pelabuhan yang digunakan oleh PT Kimia Yasa, semestinya pelabuhan sendiri saat ini dikatakannya pelabuhan perusahaan itu bersama perusahaan lainnya.
Carut marutnya masalah izin ini Sekretaris Eksekutif CERI, Hengki Sepriadi justru berpendapat SKK MIgas tidak bisa lepas tangan dalam hal ini pasalnya penjualan Kondensat bagian negara dibawah pengawasan dan pengendalian SKK Migas.
“SKK Migas Tak Bisa Lepas Tangan Sebab Penjualan Kondensat Bagian Negara Dibawah Pengawasan dan Pengendalian mereka,” katanya.
Dikonfirmasi pihak SKK Migas melalui Luky Agung Yusgiantoro selaku Sekretaris SKK Migas, tab berani menjawab?.**
Komentar Via Facebook :