Bos PT APR, Arifin Winko Suplai Palet dari Sawmil Ilegal ke PT RAPP
Pekanbaru - Sebelumnya ada rapat di Hotel Bono antara pemegang izin dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LHK) membicarakan masalah bahan baku dalam pengelolaan hutan industri, dan pemasaran hasil produksi, dan hasil kesepakatan agar para pengusaha besar untuk memberdayakan usaha kecil dengan syarat ada izin.
Namun dalam bisnis palet dengan bahan baku kayu bulat ternyata dimonopoli, hal ini terindikasi dilakukan oleh oknum pengusaha palet Riau.
Tragisnya, diduga untuk keuntungan berlipat para pengusaha palet untuk PT RAPP dan PT Indah Kiat ini seperti mengaburkan usaha yang ilegal menjadi legal.
Seperti yang dilakukan PT Alam Permata Riau (PT APR) yang terindikasi mengelola puluhan sawmill tanpa izin di Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau, hasil gesekan kayu di sawmill ilegal ini akan disuplai ke PT RAPP dengan delivery order (DO) PT APR.
Berdasarkan temuan di lapangan kayu bulat para sawmill ilegal disuplai oleh anggota bos PT APR, Arifin Wimko. Pengusaha keturunan ini secara tidak langsung ingin mematikan usaha yang memiliki izin dari Kementerian Kehutanan RI dan memberdayakan sawmil ilegal, “hal ini dilakukan diduga demi keuntungan besar”.
Data sementara temuan wartawan di lapangan di daerah Kubang Raya, sedikitnya ada 16 sawmil yang diberdayakan oleh Pt APR guna memenuhi kebutuhan palet di dua perusahaan kayu di Riau ini.
Dikonfirmasi Arifin Wimko, pada Minggu (23/6/24) tak berani menjawab. Sementara selaku orang lapangan yang mengetahui operasional Pt APR, Vinsen yang merupakan anak Arifin Wimko juga dikonfirmasi namun mereka sama-sam tak menjawab.**
Komentar Via Facebook :