Pinjol Meresahkan Marak, Ternyata OJK Bukan Mesin Penjawab Otomatis "Begini Katanya?"
Jakarta - Sebelumnya diberitakan belakangan praktek pinjaman online (pinjol) illegal kian marak dan masif terjadi dinegara yang keuangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini. dengan Judl berita "OJK Ketipu, Logonya Banyak Dipakai Pinjol Pemeras Alias Ilegal".
Banyak yang menilai saat ini OJK "terlena?" atau "dimanfaatkan" oleh pinjol yang katanya legal, padahal modus baru sedang dijalankan oleh pinjol setengah ilegal di negara ini.
Misalnya dengan membuka pinjol legal namun yang membiayai keuangan mereka adalah rentenir, "kejadian pada saya sendiridimana saya meminjam kepada pinjol namanya "Dana Kelinci Selamat Cash". Ketika diajukan kepada pinjol ini yang mengirimkan uang pinjaman adalah pinjol lain yang notabenenya diduga ilegal," kata korban pinjol ini, Kamis ( 13/6/24).
Berita ini telah dikonfirmasi kepada pihak OJK dan setelah berita terbit OJK menjawab ;
- Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
- Adapun kegiatan usaha Fintech yang diawasi oleh OJK saat ini adalah yang berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech peer to peer lending - P2PL), Fintech Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Fintech Securities Crowdfunding (SCF).
- Kegiatan usaha/bisnis Pinjaman Kanguru dan Raja Pulus BUKAN merupakan Fintech Peer to Peer Lending (P2PL) yang terdaftar kegiatan usahanya di OJK, dengan demikian tidak menjadi kewenangan OJK dalam hal pengaturan, pengawasan, dan penindakannya.
- Bapak/Ibu diharap lebih teliti dengan perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari otoritas yang berwenang.
- Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha peminjaman dana telah berizin di OJK.
- Terdapat pula perusahaan yang mengaku telah berizin di OJK, namun sebenarnya ilegal.
- Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui perusahaan fintech yang berizin di OJK: https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Komentar Via Facebook :