Kejati Riau Dalami Laporan Hinca Panjaitan atas Dugaan Korupsi di PHR
Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau merespon cepat laporan Hinca Panjaitan soal dugaan korupsi proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmal Abbas menegaskan, saat ini pihaknya sedang menelaah laporan tersebut.
"Kita pelajari apa hasilnya dari telaahan itu, baru kita klarifikasi sama pihak-pihak yang bersangkutan, itu butuh proses," kaya Akmal Abbas, Senin (1/7/2024).
Soal pemanggilan pihak PT PHR dan rekanannya, Akmal menyebut prosesnya belum sampai disitu. "Tentu ada proses dan tahapannya tak langsung loncat," pungkas Akmal Abbas.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan, Rabu (26/6/2024).
Hinca Panjaitan yang dijumpai seusai membuat laporan menyebutkan, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Perkara geomembran itu menurut saya ini pemalsuannya luar biasa. Saya dengar juga dari media, ternyata itu surat-surat dari BRIN dipalsukan semua. Dipalsukan kemudian PHR nya percaya saja dibayarin. Jadi kalau kontraknya panjang, ini harusnya distop, supaya tidak besar kerugian tidak terlalu besar," kata Hinca.
Dijelaskan Hinca, ada empat nama yang turut dilaporkannya ke Kejati Riau terkait permasalahan ini, diantaranya Irfan, Edi Susanto, dan bagian administrasinya.
Hinca berharap agar Kejati Riau agar serius dalam menangani permasalahan dugaan korupsi di PT PHR tersebut. Menurutnya, hal ini sudah pernah dia sampaikan ke Kajati Riau sebelumnya yang dijabat Dr Supardi.
"Kita uji dulu Kejaksaan Tinggi Riau ini, apa serius atau tidak atau sama saja kayak kemarin," pungkasnya.(***)
Komentar Via Facebook :