Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa Izin PT MAL Disegel Pemkab Pelalawan

Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa Izin PT MAL Disegel Pemkab Pelalawan

Pelalawan - Tak memiliki izin apa-apa, PT Mekar Alam Lestari (MAL) II di Kecamatan Kerumutan, yang mengolah lahan hampir 1.800 hektar yang sudah beroperasi puluhan tahun disegel Pemkab Pelalawan, Selasa (4/6/24).

Penyegelan dilakukan di pos timbangan pintu perusahaan di Desa Tanjung Air Hitam, akibatnya dilakukan pemasangan papan stop operasi.

Penyegelan anak perusahaan Malaysia ini dilakukan oleh Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pelalawan yang dipimpin langsung Bupati Pelalawan H Zukri SE.

Penyegelan ini, berdasarkan SK IUP-B nomor: Kpts.502/DPMPTSP/2017/02 tanggal 24 Oktober 2017.

Satuan GTRA melibatkan TNI, Polri, BPN dan puluhan personel pengamanan dari Satpol PP. Awalnya, di lokasi bakal dipasang papan penyegelan yang sudah disiapkan, di persimpangan jalan perusahaan.

Namun diputuskan, dipindahkan ke dalam, masuk jalan PT MAL, persis di dekat timbangan. Papan penyegelan bertulis pemberitahuan dilarang melakukan segala bentuk aktivitas usaha perkebunan di lahan PT Mekar Alam Lestari.

Di lokasi pemasangan papan penyegelan, tidak ada sama sekali penolakan dari pihak perusahaan. Tampak hadir legal Humas dan sejumlah pimpinan PT MAL berdialog dengan satuan GTRA dipimpin bupati.

Bupati H Zukri menyampaikan, terhitung hari ini, dilakukan penyegelan diberhentikan operasional PT MAL II di Kecamatan Kerumutan.

"Dasar penyegelan ini, lantaran pihak perusahaan tidak menunaikan kewajiban mereka. Kewajibannya, adalah menunaikan 20 persen lahan untuk petani dari total luas lahan yang dikantongi PT MAL," kata Zukri.**


Dion Tri Septian

Komentar Via Facebook :