Dugaan Korupsi di PHR, Hinca Panjaitan Buat Laporan ke Kejati Riau

Pekanbaru - Terciumnya dugaan korupsi proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan pelan tapi pasti mulai mencuat. proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada tahun 2023 lalu dengan nilai mencapai Rp200 miliar.
Menyikapi dugaan mega korupsi ini, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek geomembran di PT Pertamina Hulu Rokan, Rabu (26/6/2024).
Hinca menyebutkan, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Perkara geomembran itu menurut saya ini pemalsuannya luar biasa. Saya dengar juga dari media, ternyata itu surat-surat dari BRIN dipalsukan semua. Dipalsukan kemudian PHR nya percaya saja dibayarin. Jadi kalau kontraknya panjang, ini harusnya distop, supaya tidak besar kerugian tidak terlalu besar," kata Hinca.
Dijelaskan Hinca, ada empat nama yang turut dilaporkannya ke Kejati Riau terkait permasalahan ini, diantaranya Irfan, Edi Susanto, dan bagian administrasinya.
Hinca berharap agar Kejati Riau agar serius dalam menangani permasalahan dugaan korupsi di PT PHR tersebut. Menurutnya, hal ini sudah pernah dia sampaikan ke Kajati Riau sebelumnya yang dijabat Dr Supardi.
"Waktu itu fungsi pengawasan saya sampaikan. Nggak dianggap juga ya kita laporlah sebagai masyarakat. Ya kita uji saja, nanti saya sampaikan kepada Pak Kajati, saya tunggu tidak terlalu lama lah. Rapat khusus dengan Jaksa Agung nanti saya tanyakan itu," tutur Hinca.
Lebih lanjut Hinca, kasus-kasus di Pertamina ini harus dibongkar karena kasusnya besar-besar. "Dengan alasan nanti pendapingan dari Kejaksaan, dianggap proyek nasional, nggak tersentuh. Biasanya layer-layer ketiga keempat inilah pemainnya. Mungkin Dirutnya nggak tau sering diganti-ganti, tapi dibawahnya inilah pemainnya. Nanti saya akan detail kan setelah mereka (Kejati, red) periksa," ungkapnya.
Diungkap Hinca, saat pembahasan APBN anggaran Kejaksaan, dirinya pernah menanyakan anggaran untuk fungsi pengawasan. "Nah lalu kenapa nggak kebongkar kasus ini, padahal banyak kasusnya. Lalu anggaran itu untuk apa? Sekarang fungsi anggaran itu kita kejar nah ini case-nyacase-nya, berapa besar ini kerugian negara yang dibiarkan saja," tutur dia.
Dia menambahkan, PT PHR merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina dan telah mengambil alih PT Chevron di Blok Rokan sejak 2022 lalu. "Ini proses besar sekali tahap-tahap nya, saya concern sekali mengenai penegakan hukum di sektor migas ini," tuturnya.
"Kita uji dulu Kejaksaan Tinggi Riau ini, apa serius atau tidak atau sama saja kayak kemarin," pungkasnya.
Sementara itu, Asintel Kejati Riau Muhammat Fahrulrozi mengatakan, laporan yang dimasukkan oleh Hinca Panjaitan sebatas surat masuk. "Jadi isi atau dalamnya perlu kami telaah dan masuk dulu yang namanya PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).Untuk sementara ini kami belum tau apa isi laporannya, substansinya apa, mungkin nanti setelah sampainke pimpinan atau disposisi, baru kami bisa menyampaikan lagi kepada teman-teman," kata Fahrulrozi.
"Itu baru sekedar surat masuk. Yang namanya orang menyampaikan laporan bisa bermacam-macam. Bisa menyangkut kasus, bisa juga tidak. Kita belum tau isi dalamnya apa," pungkasnya.(***)
Komentar Via Facebook :