Bansos untuk Judi Online Pengalihan Isu Kasus Tambang Timah Kah?

Jakarta - Sebelumnya Menko PMK Muhadjir Effendy, meluruskan pernyataannya terhadap bantuan (bansos) bagi pelaku (korban) judi online. Muhadjir menekankan bukan pelaku judi online yang menerima bansos, melainkan keluarga pelaku yang menjadi korban
Dia awalnya mengklarifikasi pemahaman publik atas pernyataannya mengenai 'korban judi online jadi penerima bansos'.
Muhadjir menyinggung Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menerangkan pelaku judi online merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum.
Muhadjir menegaskan mereka yang direncanakan akan mendapatkan bansos adalah keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial hingga psikologis akibat judi tersebut.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," imbuhnya.
Kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga buka suara soal wacana korban judi online, yakni keluarga pelaku bisa jadi penerima bantuan sosial, "tidak ada program tersebut," kata Jokowi ," kata Jokowi singkat seperti dilihat di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (19/6/2024).
Hebohnya dua pernyataan petinggi di negara ini banyak kalangan berpendapat kalau ini semua diduga pengalihan issu pengusustan tambang timah yang ditangani pihak Kejaksaan Agung RI.
Diduga makasut terselubung ini agar perhatian publik dikelabui alias publik lupa akan kasus besar yang diduga banyak menjerat para petinggi di negara subur ini.
"Kejagung kita minta untuk terus mengejar palaku perusak dan penjarah aset negara ini. Dan publik jangan lengah," kata salah seorang pemain judi online.**
Komentar Via Facebook :