Padang Lawas - Modus Pelaku TPK yang Kecanduan Adakan Bimtek Desa

Padang Lawas - Modus Pelaku TPK yang Kecanduan Adakan Bimtek Desa

Opini - Pemerintahan Kab.Padang Lawas ,Prov.Sumatera Utara Menjadikan Kegiatan BIMTEK sebagai Prioritas yang harus dilaksanakan oleh seluruh Kepala Desa. Kita bisa melihat dari Jadwal Pelaksanannya dalam 1 tahun hampir mencapai 25 kali Kegiatan.

Bila Pemerintah Kabupaten Padang Lawas mengacu Pada Tujuan Dana Desa, Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa Salah Satunya adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Namun Kelihatannya Pemkab Padang Lawas dianggap Tutup Mata. Sementara berdasarkan hitungan Satuan Cost yang dikeluarkan Oleh Desa Kisaran Ratusan Juta/tahun/Desa.

Misalkan Kita Buat Hitungan Rata-Rata Cost anggaran Bimtek Kab.Padang Lawas sebesar kurang lebih  400jt x 330 Desa = RP. 121.200.000.000, Adalah Total Anggaran Yang Meraup Kerugian seluruh Desa, yang merugikan Negara /tahunnya dikarenakan  Kegiatan yang tidak tepat Sasaran dalam memberdayakan, mensejahterakan masyarakat desa Khususnya dan hanya ajang menguntungkan Pihak Tertentu.

Pada bulan mei 2024 ini seluruh kepala desa sudah melaksanakan pelatihan/bimtek sebanyak dua kali, pertama di kota medan pada awal bulan mei kemaren dan yang kedua di kota pekanbaru, berbagai kalangan juga sempat menyoroti dan mempertanyakan kepada ketua apdes padang lawas, pihak penyelenggara, dan beberapa kepala desa,  apa dan Bagaimana dampak Hasil Kegiatan Bimtek yang sudah Sekian Tahun Berjalan Terhadap desa, Apakah Membawa Perubahan atau hal bermanfaat ???? 

Kita Selaku mahasiswa pekanbaru Asal Padang Lawas mempertanyakan saat pelaksanaan pelatihan/bimtek di hotel jatra pekanbaru, beberapa kepala desa sendiri bingung menjawab nya,  ketua apdes padang lawas juga kita pertanyakan enggan menjawab bahkan apdes padang lawas menyuruh pihak penyelenggara untuk menjawab pertanyaan tersebut, tak sampai disitu pihak yang mengaku penyelenggara acara pelatihan/bimtek tersebut juga tidak mau menjawab, sampai pada akhirnya pihak yang mengaku sebagai penyelenggara acara pelatihan/bimtek perangkat desa tersebut berjanji akan menjawab di hotel jatra, mirisnya sampai acara pelatihan/bimtek tersebut selesai kami pihak dari mahasiswa tidak mendapatkan jawaban pasti, bahkan ketika di lakukan pengecekan dan mahasiswa melakukan keributan di hotel jatra pekanbaru, acara pelatihan/bimtek yang mereka laksanakan di hotel hollywod pekan baru mendadak melakukan penutupan, sementara di hotel jatra masih berlanjut.

Lebih kita sayangkan pelatihan/bimtek perangkat desa padang lawas yang dilaksanakan didua hotel tersebut memakan anggaran dana desa milliyaran rupiah, data informasi yang kami dapatkan dari masyarakat di kabupaten padang lawas satuan cost yang dikeluarkan desa dalam mengikuti pelatihan/bimtek tersebut dikenakan 10 juta per peserta, dalam acara pelatihan/bimtek tersebut setiap desa harus mengirimkan  4 orang peserta per desa sekabupaten Padang Lawas, Sumut.

informasi yang kita dapatkan dugaan adanya permainan penyelenggara pelatihan/bimtek tersebut yang mana peserta yang hadir itu dikenakan 10 jt per peserta, lalu yang tidak bisa hadir mengikuti kegiatan tersebut hanya Rp. 8,500,000 dan desa hanya menerima dalam bentuk kwitansi. Jika kita kalkulasikan 8.500,000. per peserta saja dikali 303 desa sudah milliyaran rupiah,sisa 1.500.000, tersebut kemana?  apalagi informasi yang kami dapatkan dari masyarakat 10 jt per peserta, 10 jt X 4 = 40 jt, 40 jt X 303 Desa  kurang lebih 12 milliyar.

Berbagai kalangan mahasiwa dan masyarakat juga menyoroti kehadiran peserta acara pelatihan/bimtek yang dilaksanakan di hotel jatra dan hotel hollywod tersebut hanya berkisar 500 0rang saja, 700 orang lagi kemana? 
Lalu kita Selaku mahasiswa pekanbaru Asal Padang Lawas melihat pelaksanaan acara pelatihan/bimtek tersebut perkiraan kami : biaya penginapan hotel, makan peserta, biaya ballroom acara, honor pemateri dan penyelenggara serta biaya takterduga selama 3 hari tersebut hanya berkisar kurang lebih 2 milliyaran, sisa anggaran tersebut kemana? 

Apalagi Kita Buat Hitungan Rata-Rata Cost anggaran Bimtek Kab.Padang Lawas sebesar kurang lebih  400jt per desa x 330 Desa = RP. 121.200.000.000, lebih luar biasa kerugian masyakat desa dan negara.
Kemudian kami Selaku mahasiswa pekanbaru Asal Padang Lawas juga mempertanyakan apakah kebutuhan semua desa di kabupaten padang lawas itu sama? 

Maka Sesuai Fakta dilapangan kami mahasiswa dan masyarakat menilai Kegiatan pelatihan/Bimtek hanya Pemborosan Anggaran yang Merugikan Negara karena tidak sesuai dengan Tujuan dan Komitmen penggunaan dana desa yang di wacanakan pemerintah pusat.

Untuk itu kami Selaku mahasiswa pekanbaru Asal Padang Lawas dan masyarakat, mamohon kepada pihak aparat penegak hukum dalam hala ini Cq. Polres padang lawas, Cq. Polda Sumut, Kepolisian Republik Indonesia, Inspektorat padang lawas, Kejari padang lawas, Kejati Sumut, Kejagung, Komisi Pemberantasan korupsi, untuk segera mengusut tuntas kasus mafia bimtek padang lawas.

Bila mengacu pada PERATURAN MENTERI DESA NOMOR 13 TAHUN 2023 Pengelolaan dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat  dalam  pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan dibidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepala lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas. Tentu sudah Bertolak Belakang dengan Kegiatan Bimtek Yang buang-buang Anggaran saja.

Pemegang Steak Holder harusnya tetap Pada komitmen bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Bukan Terlena dengan Kegiatan Bimtek Yang dianggap tidak Tepat dan Efisien. apalagi tetap juga ngotot dipertahankan dibenarkan bukan Mengevaluasi Hasil dampak terhadap masyarakat desa selama kegiatan berlangsung sehingga menumbuhkan Seribu Pertanyaan dan Kecurigaan dugaan adanya Persekongkolan Kerjasama demi Keuntungan Sepihak, atau intimidasi dari Instansi terhadap Kepala Desa selaku pengelola anggaran agar Menganggarkan tiap tahunnya Kegitan Bumtek Desa.

Apalagi pemerintah pusat sudah merevisi UU Desa No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang sekarang sudah di undangkan dalam lembaran Negara UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. Yang mana salah satunya UU Desa Terbaru mengatur tentang penguatan Dana Desa, dengan menaikkan alokasi Dana Desa menjadi 10% dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Revisi (DR) Pajak Penghasilan (PPh) Migas. Peningkatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas desa dalam melaksanakan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi desa.

Untuk Meningkatkan Kesejahtaeraan Masyarakat dan menanggulangi Kemiskinan Bukanlah melalui Kegiatan Bimtek Akan Tetapi Dapat melalui Kegiatan:

Pelatihan Khusus, Kursus, menciptakan lapangan Kerja, Pelatihan pengelolaan Usaha UMKM, dan memanfaatkan Sumber Kekayaan alam Yang dimiliki desa misalnya, Sungai, Air terjun, Hutan, Candi, peninggalan Bersejarah diberikan kewenangan kepada desa untuk ditata dikelola semenarik mungkin, dan juga Mengelola Hutan Sebagai objek wisata, dengan memberikan Edukasi pelatihan secara langusng dan bermanfaat kepada masyarakat desa.
Tentu masyarakat Desa begitu juga Desa dan Pemerintah daerah akan sama-sama merasakan Hasil Positip dibandingkan Dengan Kegiatan pelatihan/ Bimtek yang dilakukakan Tatap muka di Aula  Hotel luar daerah. 
Karena berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.

Harapannya,Pemerintah agar melakukan evaluasi Hasil, dampak Bimtek terhadap masyarakat desa selama 5 thn kegiatan berlangsung, jika memang tidak ada manfaatnya Bukan diperjuangkan dan dipertahankan ,sehingga tidak menumbuhkan Seribu Pertanyaan dan Kecurigaan adanya dugaan Persekongkolan Kerjasama dengan Dana desa sebagai kegiatan Prioritas alih-alih memanfaatkan, meraup Keuntungan Sepihak semata.Kemudian Pemegang  Steak Holder  untuk tidak melakukan Intimidasa kepala Kepala Desa agar tetap menganggarkan Bimtek tiap tahunnya.
Tulisan ini dutujukan agar semua Lapisan masyarakat, Pemangku Kepentingan,Pemegang Steak Holder agar sama-sama Melakukan Rekonsiliasi mindset berfikir SDM membangun yang lebih maju dan mampu mengangkat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa **


Komentar Via Facebook :