Ajukan Gugatan Ke MK, Idris Laena Klaim Kehilangan 4.505 Suara
Jakarta - Meski pemilu 2024 baik itu Pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilihan legislatif (pileg) sudah selesai. Namun masih menyisakan masalah. Karena masih ada gugatan hasil pemilihan umum legislatif (PHPU) yang sedang disidangkan.
Salah satunya, Caleg dari Partai Golkar untuk Dapil 2 Provinsi Riau, Idris Laena mengajukan sengketa hasil Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota DPR RI 4 periode ini, melalui kuasa hukumnya Teuku Raja Rajuandar dan Victor Santoso Tandiasa telah mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor Perkara 208-02-04/PHPU-DPR-DPRD/XXII/2024.
Kuasa Hukum Idris Laena, Viktor menyebut, telah terjadi pelanggaran yang membuat kliennya mengalami pengurangan suara sebanyak 4.505 suara.
Menurut Viktor, pengurangan suara terhadap kliennya terjadi di lima kabupaten (Kampar, Pelalawan, Kuansing, Inhu dan Inhil). Ribuan suara itu hilang lantaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak paham mekanisme pencoblosan.
"Pengurangan suara tersebut karena adanya ketidakpahaman KPPS dalam menentukan perolehan suara yang di coblos, antara lambang partai/kolom partai dengan nama caleg yang juga dicoblos maka seharusnya suara tersebut masuk ke dalam suara calon," jelas Viktor dalam permohonan sengketa hasil Pileg 2024, Senin (6/5/24).
"Namun oleh KPPS dimasukan menjadi suara partai politik saat perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), sehingga tindakan KPPS tersebut merugikan Idris Laena," imbuhnya.
Selain itu Viktor juga menjelaskan, mekanisme pencoblosan telah diatur di dalam ketentuan Pasal 53 Angka 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan umum.
Dalam beleid itu disebutkan, tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan.
Selanjutnya Viktor menyebut terdapat beberapa anggota KPPS yang terdaftar sebagai anggota pertai politik. Hal ini dibuktikan dengan terdaftarnya nama Anggota KPPS di sistem informasi Politik (Sipol) berkaitan dengan data keanggotaan partai politik.
Viktor berharap dalam perkara Idris Laena ini, MK dapat memeriksa pokok perkara ini secara serius dan cermat sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Untuk membuktikan pelanggaran atau kecurangan tersebut kami tim kuasa hukum Idris Laena sudah menyiapkan alat bukti yang akan membuktikan adanya pengalihan suara Idris laena ke Partai Politik oleh KPPS," pungkasnya. (**)
Komentar Via Facebook :