Ekstradisi Antar Negara dan UU No 5/2023, Singapura Tak Bisa Lindungi Koruptor
Jakarta - Sebelumnya, PM Singapura Lee Hsien Loong menelepon Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik dimulainya perjanjian dua negara. Ada tiga perjanjian RI dan Singapura yang mulai berlaku, salah satunya soal ekstradisi.
Perjanjian ekstradisi yang merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara, antara Indonesia dengan Singapura untuk memperkuat jangkauan penegakan hukum. Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini sudah disahkan menjadi UU No 5/2023.
Perjanjian merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara, Ekstradisi itu berlaku bagi pelaku tindak pidana, seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga terorisme.
“"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura merupakan kerangka kerja sama hukum untuk melakukan penyerahan pelaku tindak pidana (ekstradisi) antar kedua negara, yang sudah disahkan menjadi UU No 5/2023," kata Ari kepada wartawan, Sabtu (23/3/24).
Dikatakan Ari, PM Singapura Telepon Jokowi Sambut Baik 3 Perjanjian, Termasuk Ekstradisi, lanjut Ari “perjanjian ini salah satu upaya pemerintah Indonesia memperkuat jangkauan penegakan hukum”.
“Ekstradisi dalam KBBI adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan”.
Baca Juga : BingX Charity Bermitra Dengan WDC
Pada dasarnya kata Ari, “perjanjian tersebut berlaku untuk mengekstradisi para pelaku 31 jenis tindak pidana, diantaranya: tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, narkotika, terorisme”.
Ari menegaskan perjanjian tersebut berlaku surut selama 18 tahun ke belakang. Ketentuan kadaluarsa aturan itu juga diatur dalam KUHP.
"Perjanjian tersebut dapat berlaku surut (retroaktif) selama 18 tahun ke belakang, sesuai dengan ketentuan maksimal kadaluarsa dalam Pasal 78 KUHP," ucapnya.**
Komentar Via Facebook :