Keruk Tanah Tanpa Izin, Kejari Rohil Tuntut Terdakwa 2 Tahun Alat Berat Disita Untuk Negara

Keruk Tanah Tanpa Izin, Kejari  Rohil Tuntut Terdakwa 2 Tahun Alat Berat Disita Untuk Negara

Foto. Jupri Wandy Banjarnahor S.H M.H

UJUNG TANJUNG  - Dua terdakwa Operator pekerja alat berat Excavator yang melakukan. penambangan tanah tanpa ijin di wilayah jalan Lintas Riau Sumut KM 6 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir akhirnya dituntut 2 Tahun Penjara. Selain itu Barang Bukti alat berat  Excavator merek Hitachi Ex 200 warna Orange dirampas untuk negara.

Sidang agenda tuntutan ini digelar pada Kamis ,(22/02/2024) secara virtual dipimpin oleh ketua majelis hakim Erif Erlangga S H sedangkan Jaksa  Penuntut Umum (JPU ) dari Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor SH MH 

Terkait tuntutan pidana kepada kedua terdakwa itu , Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Rohil Hari Naurianto SH melalui Jaksa Penuntut Umum Jupri Wandy Banjarnahor S.H .M.H dalam pertimbangannya menjelaskan ,

 " Berdasarkan fakta fakta dan keterangan saksi ahli serta para terdakwa dalam persidangan, terbukti secara sah dan menyakinkan kedua terdakwa turut serta melakukan perbuatan penambangan tanah tanpa izin dilahan milik Syafrizal yang berada  di Jalan Lintas Riau Sumut KM 6 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, pada sekitar bulan September 2023.lalu . " Terang Jupri Wandy 

Lebih jauh di jelaskan,  Bahwa akibat perbuatan para terdakwa melakukan aktifitas pertambangan tanpa izin maka tidak ada kontribusi pemasukan kas daerah atau negara berupa pajak mineral bukan logam dan batuan, sehingga dapat merugikan masyarakat dan lingkungan setempat karena tidak ada yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan pada saat melakukan penggalian dan pasca tambang." Ujarnya 

Pertimbangan barang bukti yang disita  berupa 1 Unit alat berat jenis Excavator Merk Hitachi Ex200 Warna Orange yang dipergunakan oleh para terdakwa untuk melakukan pertambangan tanpa izin usaha, selama dalam proses persidangan tidak ada pihak ketiga yang hadir sebagai pihak yang keberatan atas barang bukti tersebut dan selama persidangan tidak ada pihak hadir untuk membuktikan kepemilikan alat berat tersebut Maka mengingat barang bukti adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan tidak hadirnya pihak ketiga sebagai pemilik yang beritikad baik maka penuntut umum berpendapat terdapat alasan yang cukup dan sah barang bukti dirampas Untuk Negara. " Tegas Jupri Wandy Banjarnahor. 

Sehingga kami menyatakan kedua terdakwa  terbukti secara  sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan Tanpa Izin ,Melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana." Jelas Jupri Wandy Banjarnahor S H.M.H kepada awak media .Kamis ,(22/02/2024) .**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :