Info Lelang BRI Error 404 Usai Heboh Lelang PT TBS Dimenangkan Surya Dumai Group

Info Lelang BRI Error 404 Usai Heboh Lelang PT TBS Dimenangkan Surya Dumai Group

Pekanbaru -  Polemik lelang PT Tri Bakti Sarimas ( TBS ) oleh BRI kini menjadi perhatian publik, namun aneh sebelumnya laman web lelang BRI terbuka saat ini ketika dicari lelang BRI web tersebut bertuliskan error 404.

Tentunya hal ini membuat sejumlah kalangan curiga apalagi pada media Kuasa hukum PT Tri Bakti Sarimas ( TBS ) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan "Menang Lelang Rp 1.9 Triliun, Kebun PT TBS Jadi Milik Surya Dumai Group”.

Pada media, Dr Andry Christian, SH, S.Kom, M.Th, C.Md, CLA & Partner dari Kantor Hukum dan Investigasi MAHANAIM LAW FIRM selaku kuasa hukum PT TBS Kuansing, mengatakan pemberitaan itu kabur, tidak jelas dan tidak benar.

"Karena disini Kami melihat adanya dugaan kejanggalan dan cacat hukum dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum terkait adanya proses lelang BRI terhadap aset milik PT TBS," ujarnya.

Menurunnya kondisi klien nya saat ini masih beroperasional dengan baik. Dimana ada sekitar dua ribu karyawan yang masih bekerja secara aktif di kebun tersebut. 

"Kebun sampai saat ini masih dirawat dengan baik dan semua kegiatan kebun seperti panen, perawatan kebun masih berjalan secara normal," ujar Andry.

Terhadap dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses pelelangan tersebut, pihaknya saat ini sedang menempuh upaya hukum melalui GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM dengan nomor perkara :  11/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan GUGATAN PEMBATALAN RISALAH LELANG dengan nomor perkara : 1/G/2024/PTUN/PBR di Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Pekanbaru, Riau.

"Gugatan ini untuk mempertahankan hak klien Kami yang wajib dilindungi secara hukum,"kata Andry.

“Terkait pemberitaan yang menyatakan bahwa kepemilikan atas lahan tersebut sudah  beralih ke Surya Dumai Grup, hal itu tidak sepenuhnya  benar karena masih ada upaya hukum yang dapat ditempuh kliennya ( TBS) sampai  adanya kekuatan hukum tetap (inkracht),” katanya.

“Kepada seluruh pihak-pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan saling menahan diri hingga adanya putusan  pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya kepada media seperti dilihat dari web kuansingterkini.

Pihak BRI Cabang Pekanbaru Iqbal dikonfirmasi terkait hal ini tak kunjung menjawab, sementara pihak Surya Dumai Group melalui  Direktur Surya Dumai Harianto Tanu Mulyono, pada Sabtu (6/1/24) juga tidak merespon walau dalam pesan WA terlihat sudah centang dua.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :