Lagi-Lagi Langgar Aturan,PT. STG Kembali Lakukan PHK Sepihak

Lagi-Lagi Langgar Aturan,PT. STG Kembali Lakukan PHK Sepihak

Dumai-Masalah hubungan industrial tak henti-hentinya terjadi antara pengusaha dan pekerja di Kota Dumai, pelanggaran demi pelanggaran terkait hak-hak pekerja terus berlangsung.

Fungsi pengawasan dari dari instansi berwenang yang sangat minim, berdampak langsung terhadap perilaku pengusaha yang bertindak semaunya, bahkan acapkali melanggar aturan, padahal, rakyat kita mayoritas sebagai pekerja/buruh, baik karyawan tetap, karyawan kontrak, buruh harian lepas maupun honorer.

Meski, secara yuridis telah termaktub dalam aturan Ketenagakerjaan bahwa setiap orang yang menerima upah adalah pekerja/buruh.

Alfien, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Kota Dumai, menyebut, telah terjadi PHK sepihak yang di lakukan PT. Sany Toga Gemilang Subcont (Mitra Kerja) PT. Sari Dumai Oleo.

Sebelumnya perusahaan yang menangani proyek-proyek di PT. SDO ini juga telah melakukan penyelesaian permasalahan industrial dengan salah seorang pekerjanya didampingi Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai terkait pelanggaran upah Di bawah Upah minimum Kota (UMK) Dumai, kepesertaan Jaminan sosial(BPJS Ketenagakerjaa, BPJS Kesehatan) dan Pelanggaran Upah lembur. 

Beberapa waktu lalu, perusahaan ini juga melakukan hal yang sama, ujar Alfien. Ia berharap perusahaan juga akan memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan aturan ketenagakerjaan untuk kasus yang sama. "Kita dapat lihat bersama-sama ternyata belum ada perubahan pada perusahaan tersebut", tutur Alfien saat ditemui di kantornya, Rabu, 20/12/2023.

Ditambahkan Alfien, pihaknya kembali menerima laporan terkait pemutusan hubungan kerja sepihak dari salah satu pekerja Perusahaan tersebut, tidak adanya kontrak kerja, kepesertaan jaminan sosial, dan beberapa bukti bahwa ada indikasi tidak lengkapnya penerapan K3 Di perusahaan.

"Kita sudah mengirimkan surat undangan bipartit I pada tanggal 07 Desember 2023 Namun belum ada respon dari perusahaan. Kita akan mengundang kembali pihak perusahaan pada bipartit II yang akan di gelar pada 28 Desember 2023", sebutnya.

"Kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai segera lakukan fungsi pengawasan dan tindakan untuk temuan-temuan ini tak ada salahnya saling komunikasi dengan Serikat Pekerja. Kita ingin Dumai selalu kondusif dan idaman, pasti akan berpengaruh terhadap integritas dan itikad baik pemerintah dalam penyelesaian perselisihan buruh,"Himbau Alfien.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :