Kejati Bali Tahan Petugas Imigrasi, Setelah Kasi Pemeriksaan Khusus TPI Ngurah Rai Tersangka

Kejati Bali Tahan Petugas Imigrasi, Setelah Kasi Pemeriksaan Khusus TPI Ngurah Rai Tersangka

Denpasar- Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai HS, ditetapkan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus kejaksaan Tinggi Bali, sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus kejaksaan Tinggi Bali, didapatkan minimal 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk,” kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana P, SH.,MH Rabu (15/11/23).

Dijelaskan Putu Agus, “penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15November atas perananan nya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji”.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Putu Agus, dalam siaran pers Kejati Bali.

“HS disangka melanggar pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP,” ulasnya.

Pungkas Kasi Penkum Kejati Bali Puti Agus Eka Sabana P, SH.,MH. “Penyidik melakukan penahanan atas diri tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15November 2023 di Rumah tahanan Lapas Kerobokan Denpasar”.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :