Ketua PKPM Pelalawan Sayangkan Masih Ada Wartawan Cenderung Fitnah dan Tendensius

Pelalawan - Ketua DPD Forum Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Pelalawan, Bahtrik Desriani, S.S., menyayangkan wartawan saat konfirmasi terkesan arogan dan mau menang sendiri, bahkan wartawan ini cenderung menciptakan fitnah dan terkesan tendensius dalam konfirmasi berita.
Ketua yang akrab dipanggil muridnya Buk Yani ini, menceritakan terkait PKBM Lembah Harapan di Desa Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, yang dikatakan oleh wartawan “memanipulasi data”.
“Judul dan isi berita yang konfirmasi media kepada anggota PKBM terkesan tendensius, seharusnya wartawan menerapkan prinsip pada Pedoman Pemberitaan Siber yaitu dimana setiap pemberitaan harus melalui verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi,” kata Bahtrik Desriani, S.S, Sabtu (11/11/23).
Bahkan kata Yani, “berita yang akan dimuat media itu tidak akurat bahkan cenderung fitnah. Wartawan yang kelapangan ini saya rasa kurang paham dengan keadaan sebenarnya,” katanya.
Terkait catatan dalam data Operator PKBM Lembah Harapan jumlah PD ada 113, dan waktu belajar mengajar nya malam hari, kemudian data Sarpras tertulis ada ruang kelas ada 2, Ruang Pimpinan 1, Ruang Guru 1, toilet 4 dan Ruang gudang 1, memang benar, “Sayangnya wartawan yang konfirmasi langsung memvonis bahwa ruang tersebut tidak cukup, padahal yang dituduhkan itu salah,” katanya.
Terkait ruangan dijelaskan Yani, “bahwa belajar murid PKBM tidak sama seperti sekolah pada umumnya, dimana para siswa bisa belajar bergantian. Pelajar PKBM itu di bawah pohon saja bisa belajar artinya tidak se formal layaknya ruang belajar sekolah”.
Terkait bantuan dana BOS seperti diketahui wartawan yang dilihat wartawan di internet itu “saya katakan tegas bahwa tidak semua siswa dapat bantuan BOS tersebut diseleksi sesuai kriteria dan sesuai Juknis.
“Kalau wartawan mengalikan jumlah semua siswa seperti yang dilihatnya di internet itu ya tentu nilainya banyak, namun dia lupa kalau yang dapat bantuan BOS itu adalah siswa yang layak,” katanya.
Yani mengatakan, “selayaknya perusahaan pers yang berbadan hukum itu seharusnya tunduk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta peraturan lainnya.
“Masalah berita yang terkesan menyudutkan tanpa dasar ini seharusnya media menerapkan prinsip-prinsip dan hati-hati terhadap pelanggrana Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE tersebut,” katanya.
“Saya hanya mengingatkan agar rekan-rekan wartawan berhati-hati dalam merilis sebuah berita seharusnya rekan-rekan melakukan uji informasi sebagaimana tercantum pada pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” katanya.
Wartawan itu kata Yani, “harusnya selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
“Setahu saya menguji sebuah informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu dan berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional,” pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :