Merasa Difitnah, Kadus Sei Sibam, kampar Sebut Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Difitnah, Kadus Sei Sibam, kampar Sebut Akan Tempuh Jalur Hukum

kadus I Sei Sibam-Kampar Saat Berada di Kantor Kuasa Hukum

Kampar--Khairunas, Kadus I Sei. Sibam, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, bakal menempuh jalur hukum, lantaran, dirinya merasa difitnah dan dituding secara membabi buta oleh sejumlah pihak atas terbitnya surat perintah pemilihan Ketua RT diwilahnya yang ia buat sendiri.  

Pria kelahiran 1985 ini menyebut, langkah hukum ini ia ambil setelah melalui pertimbangan matang, sebab, menurutnya, apa yang dilakukan pihak-pihak tertentu kepada dirinya tidak hanya menyangkut pribadi saja, akan tetapi, berimplikasi juga kepada keluarga. 

"Reputasi yang selama ini saya bangun dengan susah payah, tiba-tiba hancur, akibat ulah orang-orang yang diduga tidak senang dengan saya,"ungkapnya saat ditemui di kantor kuasa hukumnya di kawasan Labersa, Pekanbaru, Senin, 04/09/2023.

Dirinya mengaku selama ini tidak pernah merasa bermasalah dengan siapapun, apalagi, tambahnya, dengan warga sendiri, hal ini katanya di luar ekspektasi.  

"Dalam menjalankan tugas sebagai Kadus, saya selalu koordinasi dengan Kepala Desa,"ungkapnya, sembari mengatakan, bahwa drinya tidak mungkin bertindak di luar kewenangan.
 
Diketahui, sebagai Kadus, ia telah menerbitkan surat perintah pemilihan Ketua RT (Rukun Tetangga) kepada ketua RW 004, Dusun I Sei Sibam, atas nama M. Nasir (ketua RW 004 red.) untuk melakukan pemilihan Ketua RT yang berada dalam wilayahnya, lazimnya dengan tahapan-tahapan sebagaimana dalam atuaran yang ada, katanya, demi efisiensi tugas-tugas administrasi pemerintahan di wilayahnya.

"Saya tidak pernah bercita-cita menjadi Kadus, sebagai kepanjangan tangan Kepala Desa Karya Indah, selama ini dirinya menjalankan tugas adminstrasi pemerintahan di wilayah Dusun I semata-mata karena amanah,"ungkapnya.

Terkait adanya hasil pemilihan Ketua RT 49 yang telah diterbitkan SK. oleh Kepala Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, menurutnya, hal itu diluar otoritasnya. Lantaran, katanya, adapun RT 49 tersebut sesungguhnya merupakan pemekaran dari RT 023, RW 004, Dusun I Sei Sibam yang masih dalam proses.

"Saya bukan dalam kapasitas mengakui atau tidak mengakui SK. yang telah diterbitkan oleh Kepala Desa Karya Indah, sepanjang itu sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang seharusnya, saya tidak keberatan,"ujarnya, sembari mengatakan, bahwa, warga diwilayahnya juga resah dengan peristiwa ini.
   
Sementara, Kuasa Hukum khairunas, Donal Henri Samosir, S.H. dan Rahandi Dian Pratama, S.H. M. H dari Kantor Law Office Donal Henri Samosir, S.H. & PARTNERS, saat diminta tanggapannya, menyebut, pihaknya, merasa keberatan dengan stigma negatif yang disematkan kepada kliennya. Ia pun mengaku, telah melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak menyangkut permasalahan ini, termasuk katanya dengan Kepala Desa karya Indah, Syamsinur. 

Menurutnya, sejauh ini, komunikasi dengan pihak Kepala Desa sangat cair, bahkan, sebutnya, beliau sangat kooperatif dan welcome, namun, dari hasil penelusuran, diperoleh kesimpulan sementara, bahwa SK. Nomor : 05 tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga (RT) di lingkungan Dusun I Sei Sibam yang diterbitkan oleh Kepala Desa Karya Indah , terdapat unsur cacat administrasi.

Hal ini kata Donal, jika dicermati pada bagian Konsideran Memperhatikan : 'Berita Acara Hasil Suara Pemilihan Panitia Pemilihan Ketua RT Dilingkungan Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah tanggal 02 Februari 2022'. Donal menyebut, pihaknya tidak pernah menemukan adanya Berita Acara yang menjadi salah satu landasan penerbitan SK. tersebut. 

Pada judul surat pun tidak dinyatakan secara eksplisit SK. tersebut ditujukan untuk pengangkatan Ketua Rukun Tetangga berapa, sebutnya, menambahkan.

"Menurut kami hal ini tidak lazim dalam sebuah Surat Keputusan, idealnya, Surat Keputusan harus tercantum landasan (dasar red.) penerbitan yang jelas dan nyata,  termasuk, tujuannya untuk RT.  berapa,"sebutnya.

Lagi pula kata Donal, pemilihan Ketua RT lazimnya ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari penjaringan bakal calon yang dilakukan oleh panitia pemilihan yang dibentuk, verifikasi syarat administrasi, tahapan kampanye para calon, kemudian pencoblosan yang dilakukan oleh warga yang ada diwilayah RT. tersebut. 

"Tidak ujuk-ujuk ada Ketua RT. yang ditunjuk, tanpa sepengetahuan warga, kecuali, setelah melalui semua tahapan, ternyata hanya ada calon tunggal, baru kemudian warga membuat kesepakatan tidak perlu melakukan pencoblosan demi efisiensi waktu dan biaya,"ungkapnya, sembari menyebut dirinya tidak bermaksud mendiskreditkan Kepala Desa Karya Indah atau pihak manapun.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), dan saat ini sedang menyusun sejumlah alat bukti untuk segera melakukan langkah hukum demi kepentingan kliennya.

Donal mengingatkan, bahwa pihaknya tidak bermaksud memasuki wilayah otoritas orang lain, namun, sebutnya, jika sudah menyangkut dengan kepentingan hukum klien, ia dan tim siap berjuang demi keadilan dan kepastian hukum.

"Jangan membangun narasi-narasi yang berpotensi menyesatkan warga dan membuat kegaduhan, apalagi, menyangkut pribadi seseorang,"pintanya.

Senada dengan Donal, Rahandi Dian Pratama, S.H.M.H. selaku kuasa hukum Khairunas pun angkat bicara mengenai tuduhan terhadap kliennya.

Lah...kok muncul fitnah keji yang dialamatkan kepada kliennya tersebut, padahal, menurutnya, Khairunas sosok yang dikenal dekat dengan warga."sejauh yang saya tau klien kami tersebut gak pernah neko-neko,"sebutnya menimpali. "Saya lahir dan besar disana, jadi tau persis bagaimana keseharian dia (Khairunas red.),"tambah Rahandi.

Warga Dusun I Sei Sibam, Desa Karya Indah saat ditemui awak media pun merasa heran, ia mengaku, belum pernah ada kejadian semacam ini di daerahnya, sudah puluhan tahun dirinya tinggal dan menetap di daerah tersebut.

"Kejadian aneh Bin ajaib, warga di sini galau dan bingung bang, kok tiba-tiba ada ketua RT. kabarnya, telah diterbitkan SK. oleh Kepala Desa, kami tidak pernah merasa ikut memilih,"pungkasnya sambil bermohon agar namanya tidak dimuat.**


Batara Harahap

Komentar Via Facebook :