Dikonfirmasi Tambang Emas Ilegal Marak Di Aceh Dirreskrimsus Polda Aceh Bungkam

Aceh - Terkait maraknya tambang emas ilegal di Prov Aceh, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Winardy, dikonfirmasi sampai berita ini dilansir Selasa (29/8/23) sore tak kunjung menjawab, padahal warga sangat khawatir akan rusaknya kualitas sungai karena penambangan liar di Aceh.
Sepertinya para penambang ini “mendapat angin” atau memang mereka tidak takut dengan aparat, pasalnya beberapa waktu lalu Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) RI memancangkan papan larangan melakukan aktivitas penambangan di wilayah Beutong, Nagan Raya, Prov Aceh.
Tim ini bukan tak didampingi aparat melainkan kedatangan mereka sepertinya hanya membuat penambang emas ilegal ini hanya tutup sementara, buktinya selang beberapa hari tepatnya Sabtu (26/8/23), tim media kembali mendengar alat berat jenis Excavator melaksanakan aksinya di lokasi tambang emas ilegal yang sudah dilarang tersebut.
“Mungkin para pejabat seperti aparat dari Kodim dan Polres setempat yang ikut turun ke lokasi dianggap angin lalu, begitu tim meninggalkan lokasi pelaku penambang ilegal kembali melakukan kegiatan penambangan di lokasi yang dipasang plang larangan tersebut,” katanya,
“Kami bisa tidak mempertanyakan ketegasan Polda Aceh dalam menindak tambang ilegal di wilayahnya itu, kalau masyarakat tentunya tidak memakai puluhan alat berat untuk melakukan penambangan. Seharusnya para penegak hukum kita tegas dengan penambang ilegal itu,” ulasnya.
Sementara Direktur PT Beri Mineral Utama (BMU) Latifa Hanum dikonfirmasi terkait lokasi tambang izin pengusahaan hutan di dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) menjawab dengan peta.
Sebelumnya Latifa Hanum menjawab, tetap terus beroperasi, menambang biji besi di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Sepertinya harapan Sigit Prabowo tidak akan pernah terwujud dalam upaya pemberantasan kejahatan tambang demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Dalam 16 program prioritas Kapolri dan mengusung jargon presisi yang mestinya harus sejalan dan melekat di tubuh institusi polri,” katanya.
Hal itu dikatakan Amirullah, “karena dalam amanat UU Nomor 2 Tahun 2002 yang di dalamnya menjelaskan Polri bertugas antara lain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan dan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”.**
Komentar Via Facebook :