Gakkum LHK Diduga "Kurang Serius" Proses TP Pencemaran Lingkungan PKS PT Gora Di Bengkalis

Pekanbaru - Proses hukum Pabrik kelapa sawit (PKS) PT Gora Mandau Sawit (PT. GMS) yang ditangani Gakkum KLHK RI kini dipertanyakan banyak kalangan, salah satunya aktivis lingkungan Tommy Freddy Manungkalit mempertanyakan kasus hukum Pencemaran Lingkungan yang terjadi di Kabupaten Bengkalis itu.
Seperti diberitakan media sebelumnya PKS yang terletak di Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, telah di segel namun sampai saat ini Gakkum KLHK belum menetapkan satu orangpun dari perusahaan tersebut sebagai tersangka pada kasus tindak pidana pencemaran lingkungannya. “Kita minta perjelas dan umumkan kepada publik kasus itu,” kata Tommy, Rabu (9/8/23).
“PT. GMS telah itu kan sudah disegel dan stop beroperasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) pada tanggal 3 Maret tahun 2023 yang lalu, kok PT SIPP diproses dan bosnya ditahan lalu kasus ini bagaimana?,” katanya.
"Kita apresiasi proses penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah terhadap Pabrik Kelapa Sawit PT. GMS yang saat ini masih dalam penanganan Gakkum KLHK. Namun yang kita sayangkan, sampai saat ini belum ada tersangkanya, padahal penyegelan Pabrik tersebut sudah dilakukan Tim Gakkum sejak lima bulan yang lalu," ujar Tommy.
Menurut Tommy, berkaca dari kasus pencemaran lingkungan lainnya, seharusnya saat ini Gakkum telah menetapkan tersangka pada Top Management perusahaan tersebut.
"Berkaca dari kasus tindak pidana pencemaran lingkungan yang di lakukan oleh PT. SIPP di Desa Pematang Pudu, seharusnya saat ini Tim Gakkum telah menetapkan tersangka tindak pidana pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. GMS," sambung Tommy.
Kemudian, putra asli kelahiran kota Duri ini juga mengatakan Pabrik Kelapa Sawit milik PT. GMS tersebut diduga tidak memiliki kebun dan patut diduga saat mendirikan dan mengurus izin Pabrik perusahaan tersebut membentuk koperasi dengan anggota yang tidak valid. Karena izin dasar pendirian pabrik kelapa sawit harus memiliki kebun atau Koperasi yang beranggotakan kelompok tani.
"Diduga Pabrik tersebut tidak memiliki kebun. Kita menduga bahwa Perusahaan PT. GMS saat mengurus izin pendirian pabrik membuat Koperasi dengan data keanggotaan yang tidak valid. Makanya kita minta Gakkum transparan dan serius dalam mengusut kasus tindak pidananya," ujar Tommy lagi.
Terpisah, sebelumnya riaulapor.com telah mengkonfirmasi Gakkum KLHK RI, namun hingga saat ini, pertanyaan redaksi belum dijawab.
Berita sebelumnya, Tim penyidik Gakkum KLHK didampingi Pemkab Bengkalis, melakukan penyegelan Mesin Boiler dan Mesin Pompa serta Pipa By Pass diduga saluran ke tempat pembuangan siluman yang mengalir ke pemukiman masyarakat disekitar perusahaan pabrik PT GMS. Jum’at (3/3/2023) lalu.**
Komentar Via Facebook :