Kejati Sumbar Buka Fakta Pada Hakim

Prapid Tersangka Kasus Sapi Bunting Disnak Sumbar Partah

Prapid Tersangka Kasus Sapi Bunting Disnak Sumbar Partah

Sumbar - Sebelumnya tersangka dugaan tindak pidana korupsi F yang merupakan ASN Disnak Keswan Sumbar, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek penyediaan bibit ternak dan hijauan pakan ternak melalui kuasa hukumnya, Suharizal mengajukan permohonan praperadilan (Prapid) di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Sumber dana yang disidik Kejari Sumbar itu berasal dari daerah provinsi lain, pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumbar tahun anggaran (TA) 2021.

Atas permohonan Pemohon prapid tersebut, hakim berpendapat bahwa dalam penyidikan perkara a quo terdapat 5 surat perintah penyidikan.

Surat perintah penyidikan yang dimaksud dan tunduk pada ketentuan Putusan MK Nomor 130.PUU-XIII/2015. Sehingga hakim berpendapat Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Nomor: Print-02/L.3/Fd.1/07/2023 tanggal 14 Juli 2023 yang telah mencantumkan nama Pemohon sebagai Tersangka.

“Sehingga Termohon wajib menyampaikan SPDP kepada Pemohon. Hal tersebut telah dilaksanakan oleh Termohon, sehingga dalil Pemohon ditolak”.

Selain itu Audit BPK yang dijadikan dalil Pemohon bukan merupakan audit untuk tujuan tertentu sehingga hasil audit tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembuktian unsur Kerugian Negara dalam perkara a quo.

Di samping itu, hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Barat juga bukan dalam rangka penyidikan atau dilaksanakan atas permintaan penyidik.

“Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, maka Termohon dapat menghitung sendiri kerugian negara dalam penyidikan perkara a quo itu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar, Asnawi, SH.,MH melalui Aspidsus Hadiman, SH.,MH Pada hari Senin (14/8/23).

Tersangka selaku Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada saat Pemohon masih berada di tempat pemeriksaan. Di samping itu, F bersedia diperiksa dengan didampingi penasehat hukum pada saat pemeriksaan sebagai tersangka yang ditandai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka yang telah ditandatangani oleh tersangka beserta penasihat hukumnya.

“Sehubungan dengan panggilan tersangka, panggilan merupakan hak Penyidik,” katanya.

Dikatakan terkait dengan gelar perkara, “hal tersebut merupakan kewenangan penyidik serta hal tersebut tidak diatur oleh perundang-undangan”.

“Oleh sebab hakim mengakui Penghitungan Kerugian Negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumbar, sehingga mungkin hakim meyakini telah cukup alat bukti permulaan untuk termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka. Berdasarkan pertimbangan hakim tersebut maka hakim memutus dengan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” jelasnya.

Putusan itu dibacakan pada hari Seni tanggal 14 Agustus 2023 hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A dalam perkara Nomor: 3 /PID.PRA/2023/PN.PDG yang diajukan tersangka F.

“F sendiri merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Bibit/Benih Ternak dan Hijauan Pakan Ternak pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021,” katanya. 

Sebelumnya penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Termohon) sebelumnya telah menetapkan tersangka sebagai salah satu dari 6 (enam) orang tersangka pada tanggal 14 Juli 2023 lalu. 

Adapun dalil tersangka (Pemohon) dalam perkara ini adalah, “Penyidik tidak pernah mengirimkan SPDP sejak awal proses penyidikan baik kepada Terlapor (Para Pemohon) ataupun institusi dimana dugaan perkara Tipikor ini terjadi.

Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tanggal 3 Juli 2023 tentang Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara ini.

Menjawab itu, pihak penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat selaku Termohon dalam praperadilan ini telah membantah dalil Pemohon yang juga telah menghadirkan dua orang ahli dan dua orang saksi dalam pembuktian praperadilan ini.

“Pemohon keliru memposisikan dirinya sebagai pihak Terlapor dalam perkara ini sehingga penyidik berkewajiban mengirimkan SPDP kepada para Pemohon atau instansi dimana dugaan tindak pidana korupsi itu terjadi yakni Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat,” tepis Kejati Sumbar dalam jawabannya pada Hakim.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :