LSM Perisai Laporkan Bos PT DSI Kasus Mafia Tanah Di Siak

Siak - Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH., membuat laporan atas nama Petani sawit di Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura Kabupaten Siak, Riau, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Siak, Selasa (25/7/23).
Sunardi SH selaku kuasa pemilik kebun Muhammad Dasrin dan kawan-kawan melaporkan pimpinan PT Duta Swakarya Indah (DSI) atas dugaan praktik mafia tanah.
"Laporan dugaan pelaku mafia tanah di wilayah Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura. Saat ini yang kami laporkan adalah pimpinan PT DSI bersama dengan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya," kata Sunardi SH.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan soal pelaksanaan Constatering/pencocokan dan Eksekusi pada 12 Desember 2022 lalu yang ternyata objeknya keliru.
Dalam pokok perkara kata Surardi sambil membacakan amar putusan PTUN Jakarta tersebut, ”mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertifikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 hektare yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998".
Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan seluas 13.532 hektar yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.
Hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 36.974.000.
Perlu diketahui, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau setelah dimekarkan lahir kabupaten baru yakni Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan Siak tidak lagi bergabung ke dalam Kabupaten Bengkalis. Lokasi pencabutan izin pelepasan kawasan hutan PT DSI yang dimaksudkan kini berada di Kabupaten Siak, Riau.
Atas ketuk palu PTUN Jakarta itu, petani sawit di Kecamatan Koto Gasib, Dayun, Mempura, Sengkemang, Kabupaten Siak saat ini bergembira ria. Sebagian besar lahan kebun sawit yang diklaim PT DSI di Kecamatan Dayun, Koto Gasib, Mempura akan dikuasai kembali oleh rakyat yang memiliki SKT, SKGR, SHM.
Sementara di Desa Sengkemang, lahan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang ditanami sawit sekira 3.000 hektare oleh PT DSI, akan dikuasai warga kembali.**
Komentar Via Facebook :