Maaf Kapolri tak Sampai ke Polda Riau, ARIMBI; Dalil SP3 Pidana Lingkungan Kita Nilai Kurang Tepat

Pekanbaru - Kerendahan hati seorang Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang berjalan kaki memeriksa barisan pasukan dan suara bergetar Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang “meminta maaf atas perbuatan seluruh anggota Polri yang menyakiti hati masyarakat” yang dinyatakan Kapolri ketika perayaan HUT Bhayangkara ke-77 pada Sabtu, (1/7/23) lalu, tampaknya belum menjadi “tamparan” bagi Polda Riau.
Ketidak profesionalan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum nyatanya masih menjadi budaya yang melekat. Hal ini disampaikan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora dalam press releasenya menanggapi penghentian penyidikan perkara (SP3) laporan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang diduga dilakukan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di lokasi konservasi Tahura SSH, Pusat Pelatihan Gajah Minas saat mengeksplorasi Blok Rokan di Provinsi Riau, Jum’at (7/7/23).
Aktivis yang sudah melaporkan sejumlah kasus lingkungan di provinsi Riau ini mengungkapkan sejumlah ‘kekonyolan’ dari Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor: B/ 323/ VII/ 2023/ Ditreskrimsus tertanggal 4 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau.
“SP3 yang diterbitkan Direktur Reskrimsus Polda Riau ini blunder dan sangat memalukan bagi sebuah institusi penegak hukum. Lebih tepatnya ini ‘aib’ yang mencoreng wajah Kapolri karena dibuat dengan mengenyampingkan asas profesional dan proporsional,” ungkap Mattheus.
Mattheus memaparkan tiga poin yang menjadi persoalan dari isi surat SP3 yang diterbitkan tersebut, dimana penyidik menjadikan dasar pertimbangan SP3 adalah Putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr Tanggal 14 Desember 2022 antara Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) melawan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Pemerintahan Provinsi Riau Cq. Gubernur Riau Cq. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau.
“Putusan PN Pekanbaru itu sudah dibatalkan dan dinyatakan Niet ontvankelijke verklaard (NO) oleh Pengadilan Tinggi Riau dengan putusan nomor: 27/Pdt-LH/2023/PT. Pbr Tanggal 14 Maret 2023 lalu.
Tetapi mungkin karena penyidik kurang teliti atau ‘ngebet mau meng-SP3-kan maka mereka memaksa memakai Putusan PN Pekanbaru yang batal demi hukum itu sebagai acuan, konyol kan ?,” beber Mattheus.
Lanjut Mattheus, yang kedua adalah soal keterangan ahli yang diambil dari oknum Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Riau berinisial ‘NS’.
“Ini kekonyolan kedua, dimana yang bersangkutan bukan ahli lingkungan yang memiliki sertifikasi khusus dan telah menyatakan bukan seorang ahli saat dikonfirmasi beberapa media pada Senin (6/2/2023) lalu. Lagi pula Gubernur dan Kepala dinas LHK Riau adalah turut terlapor dalam perkara ini, bagai mana mungkin penyidik meminta terlapor untuk menunjuk bawahannya sebagai ahli ? itukan konflik interest dan pasti tidak independen, gak mungkinlah anggotanya menjerumuskan atasannya. Maka saya menganggap penyidik tidak proporsional dalam menangani perkara ini,” sindir Mattheus.
Dan yang ketiga, menurut hasil penyelidikan Kepolisian Ditreskrimsus Polda Riau menyampaikan tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum pidana, bukti permulaan yang cukup didukung dengan barang bukti tersebut.
“Setahu saya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau tidak pernah melakukan uji lab sample baku mutu dari tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Wilayah Tahura SSH, Pusat Pelatihan Gajah Minas. Kalau memang ada mana buktinya ? Disatu sisi Ditreskrimsus menyatakan tidak ada tindak pidana pencemaran TTM disitu, tetapi kemudian dalam surat SP3 itu kemudian menyebutkan bahwa saat ini Pertamina Hulu Rokan saat ini sedang melakukan upaya pemulihan TTM di lokasi itu, lucu kan ?” ucap Mattheus.
Diujung pemaparannya Mattheus mengatakan akan menyampaikan keberatan kepada Kapolri atas ketidak profesionalan Polda Riau dalam menangani kasus ini. “Ini hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan hukum dan hak koreksi atas perilaku penegak hukum. Kita tidak mau ucapan-ucapan Kapolri pada momen penting itu dianggap personilnya hanya sebagai lips service, dan kita rindu kehadiran Polisi masa depan yang berintegritas dan peduli dengan kelestarian lingkungan,” pungkas Mattheus.
Sementara itu Kapolda Riau, Irjen. Pol. Drs. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., HP +6281359119XXX termasuk Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Humas Polda Riau, dikonfirmasi sejak Jumat (7/7/23) sampai berita ini dirilis Sabtu (8/7/23) belum menjawab.**
Komentar Via Facebook :