KPU Kabupaten Kampar Tetapkan DCS Anggota DPRD Pemilu 2024

KPU Kabupaten Kampar Tetapkan DCS Anggota DPRD Pemilu 2024

Kampar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah melakukan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kampar untuk Pemilu Tahun 2024 dalam Rapat Pleno Penetapan di aula Kantor KPU Kampar, Jumat (18/8/23).

Hasil penetapan DCS Anggota DPRD Kabupaten Kampar ini diumumkan dimedia massa cetak, elektronik serta diunggah di website resmi KPU Kabupaten Kampar.

Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, usai rapat pleno penetapan menyampaikan bahwa DCS Anggota DPRD Kabupaten Kampar telah ditetapkan dan telah disampaikan kepada Partai Politik. Dan Besok masyarakat sudah bisa mengetahui siapa saja caleg yang berada diwilayahnya.

"Jadi hari ini DCS Anggota DPRD Kabupaten Kampar sudah kita tetapkan dan telah disampaikan ke Partai Politik. Mulai besok masyarakat sudah bisa mengetahui siapa saja caleg di wilayahnya karena akan kita umumkan di sejumlah media massa mulai dari media cetak, elektronik, online maupun di laman resmi KPU Kabupaten Kampar," jelas Maria Aribeni kepada wartawan, Jumat (18/8/23).

Sementara menurut Anggota KPU Kabupaten Kampar dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Dahlan mengatakan bahwa KPU Kabupaten Kampar akan menerima masukan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023.

"Bagi teman teman yang mengenal calon Anggota DPRD Kabupaten Kampar untuk Pemilu Tahun 2024 ini, silahkan memberi tanggapan dan masukan terkait administrasi bacaleg ke KPU Kabupaten Kampar," katanya. 

Lebih lanjut Ahmad Dahlan mengatakan masukan dan tanggapan masyarakat, harus disampaikan secara tertulis dengan mencantumkan identitas yang jelas beserta bukti-bukti pendukung yang relevan atas apa yang disampaikan/dilaporkan. 

"KPU Kabupaten Kampar menjamin identitas pengirim akan dirahasiakan. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat di sampaikan melalui link info pemilu KPU yaitu http://infopemilu.kpu.go.id atau diantarkan lansung ke kantor KPU kabupaten Kampar Jl. Tuanku Tambusai No. 69 Bangkinang kota, atau melalui email kpukabkampar@gmail.com. Untuk informasi lebih lanjut dapat juga menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Kampar melalui Whatsapp (WA) Nomor 081364880569," jelas Ahmad Dahlan.

Selanjutnya Ahmad Dahlan juga mengatakan setelah tanggapan dan masukan masyarakat, KPU Kabupaten Kampar akan melakukan pencermatan dan klarifikasi kepada bakal calon legislatif melalui Partai Politik. Klarifikasi kepada Partai Politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS akan dilakukan pada tanggal 19 s.d. 28 Agustus 2023. 

"Pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, Partai politik dapat mengajukan penggantian DCS tanggal 14 s.d. 20 september 2023. Kemudian KPU Kabupaten Kampar akan melakukan verifikasi atas pengajuan pengganti DCS pasca masukan dan tanggapan masyarakat pada tanggal 21 s.d. 23 September 2023," pungkasnya.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :