Klarifikasi Siti Rusmini Terhadap Putusan Pidana

Klarifikasi Siti Rusmini Terhadap Putusan Pidana

PENGUMUMAN : Berdasarkan petikan putusan Pengadilan Negeri Bangkinang nomor : 484/Pid.B/2021/PN Bkn, yang ditandatangani pada tanggal 28 Desember 2021.

Bahwa Siti Rusmini Damanik binti M.Soleh Damanik, lahir di Tebing Tinggi, 7 Juli 1977 yang beralamat di RT 014 RW 004 Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau adalah Mantan Terpidana Tahanan Kota dalam tindak pidana Penganiayaan. 

Mantan Terpidana tersebut dipidana selama 1(satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan menetapkan pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan. Mantan Terpidana tersebut telah menjalani hukuman tersebut.

Demikian pengumuman ini disampaikan kepada publik, agar diketahui secara umum.**


Eko Sulastono

Komentar Via Facebook :